Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
BeritaNews

Limbah Kapal Lelang Ganggu Aktivitas Melaut Di Puloampel

×

Limbah Kapal Lelang Ganggu Aktivitas Melaut Di Puloampel

Sebarkan artikel ini
Limbah Kapal Lelang Ganggu Aktivitas Melaut Di Puloampel
Example 468x60

.

itoday.id | Serang — Kerangka kapal, yang sejatinya adalah bangkai MV X Press Pearl, telah dilelang oleh Kejaksaan Negeri Serang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Serang pada Desember 2024. Berdasarkan surat lelang bernomor 7/M.6.10/Kpa.5/12/2024, kapal tersebut laku senilai Rp19 miliar.

Example 300x600

Namun, proses pemusnahan kapal yang dilakukan di tengah laut memunculkan persoalan. Limbah sisa pemotongan bangkai kapal diduga mencemari perairan dan mengganggu aktivitas nelayan. Sampah yang berserakan, diduga berasal dari sisa material kapal, menyumbat pangkalan kapal nelayan dan membuat para nelayan kesulitan melaut.

Puluhan nelayan pun turun tangan dan melayangkan protes. Mereka mendesak agar pihak pemenang lelang bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi. Mereka menilai, aktivitas pemusnahan BMN tersebut telah merugikan mata pencaharian mereka.

Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, pemotongan scrap kapal di laut seharusnya dilakukan dengan prosedur ketat guna mencegah pencemaran lingkungan, khususnya laut. Prosedur ini antara lain mewajibkan penggunaan oil boom untuk menahan tumpahan minyak dan mengendalikan sebaran limbah berbahaya seperti logam berat, asbes, atau hidrokarbon.

Saat proses pembongkaran berlangsung, tidak terlihat adanya alat pengendali limbah. Hal ini memunculkan kekhawatiran warga bahwa limbah-limbah berbahaya dibuang langsung ke laut tanpa penyaringan.

“Masalah sampah itu jangan sampai dibuang ke laut. Kita lihat langsung, lokasi pembongkaran enggak ada tempat penampungan limbah. Sampah plastik segala macam numpuk di pangkalan kami,” ungkap Kurtubi, Ketua Rukun Nelayan Tasik, Desa Margasari, Kabupaten Serang, saat diwawancarai pada Selasa (15/4/2025).

Keresahan nelayan tak berhenti sampai di situ. Mereka juga mengaku mendapat intimidasi dari orang-orang yang diduga merupakan perwakilan dari pihak pemenang lelang. Beberapa nelayan bahkan diusir saat melaut di sekitar lokasi pembongkaran.

“Aktivitas kami jelas terganggu. Ada yang ngusir nelayan, katanya enggak boleh cari ikan di dekat situ. Kami merasa diintimidasi,” tambah Kurtubi.

Nelayan pun telah menyampaikan keluhan resmi kepada pihak berwenang, bahkan sampai tiga kali. Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan memuaskan dari pihak terkait.

Masyarakat mendesak agar proses eksekusi BMN seperti bangkai kapal ini hanya dilakukan di lokasi yang memiliki izin resmi dari kementerian, sesuai dengan Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2022 yang merupakan pembaruan dari PM No. 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Perlindungan Maritim.

Sebagai informasi, MV X Press Pearl adalah kapal yang pernah mengalami insiden kebakaran hebat di perairan Sri Lanka. Saat itu, kapal sepanjang 186 meter ini tengah mengangkut sekitar 1.500 kontainer, termasuk 25 ton asam nitrat. Kebakaran diduga terjadi akibat kebocoran bahan kimia tersebut.

Kapal akhirnya berhasil diamankan di Perairan Banten pada Februari 2024 berkat patroli Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten. Dari hasil investigasi, ditemukan adanya indikasi aktivitas ilegal. Kapal kemudian diserahkan kepada Kejari Serang yang menetapkan seorang tersangka berinisial SN karena terbukti melanggar ketentuan impor.

Dalam putusan pengadilan bernomor 368/Pid.B/2024/PN Srg, jaksa mengamankan 54 item barang bukti, termasuk satu lot scrap metal berbentuk bangkai kapal MV X Press Pearl yang kini menjadi polemik di kalangan masyarakat nelayan.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *