itoday.com l Serang – Agus (30), seorang pria asal Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.
Ketua majelis hakim, Bony David, menegaskan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Bony saat membacakan putusan di hadapan Agus, Jumat (24/1/2025).
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara. Dalam pertimbangan hakim, Agus melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan tidak memiliki gangguan kejiwaan.
“Anak kandung yang seharusnya dilindungi dan dicintai justru menjadi korban kekejaman terdakwa,” lanjut Bony.
Meskipun putusan telah dijatuhkan, Agus belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Saat diberikan kesempatan untuk menanggapi vonis tersebut, ia hanya menyatakan akan mempertimbangkannya lebih dulu.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Agus singkat.
Kasus ini bermula pada 18 Juni 2024, ketika Agus membunuh anaknya yang sedang tidur di samping ibunya. Peristiwa tragis itu mengejutkan warga sekitar, terutama setelah terungkap bahwa Agus tengah mendalami ilmu kebatinan.
Selain itu, Agus juga sempat melarikan diri dari Rutan Polresta Serang Kota pada 25 Juli 2024. Pelariannya berakhir empat hari kemudian, setelah ia ditemukan dan ditangkap kembali oleh petugas di hutan daerah Padarincang, Serang.(*)