Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
BeritaNews

UDD PMI Tangsel Raih Akreditasi Paripurna Dari Kemenkes

×

UDD PMI Tangsel Raih Akreditasi Paripurna Dari Kemenkes

Sebarkan artikel ini
UDD PMI Tangsel Raih Akreditasi Paripurna Dari Kemenkes
Example 468x60

itoday.id | Tangerang – Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten meraih akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

 

Example 300x600

 

Ketua PMI Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di Tangerang Kamis mengatakan, dengan diraihnya akreditasi dari Kemenkes itu, maka menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan donor darah dan bantuan darah kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

 

“Adanya akreditasi ini bisa menjadi semangat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Airin dalam keterangannya usai acara Musyawarah Kerja PMI Tangsel, Kamis (19/12/2024).

 

 

Airin juga menekankan mengenai prioritas ke depan bagi PMI Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun di sisi lain juga harus terus mengevaluasi sehingga nantinya bisa diterapkan dalam program kerja tahun 2025.

 

 

Pelayanan kemanusiaan ini merupakan amanah penting yang harus tingkatkan ke depannya serta bersama-sama pemerintah maupun lembaga lain untuk selalu bisa hadir bersama masyarakat,” katanya.

 

 

Kepala UDD PMI Kota Tangerang Selatan Suhara Manullang mengatakan, UDD PMI Tangsel pada tanggal 21-22 November 2024 lalu sudah dilakukan akreditasi dari lembaga penyelenggara akreditasi yang ditunjuk Kemenkes.

 

 

“Hasilnya sudah lulus dan mendapat predikat paripurna,” katanya.

 

Dengan adanya sertifikasi akreditasi paripurna, sehingga produk darah dari hasil proses pengolahan darah sudah mendapat pengakuan sesuai standar Peraturan Kemenkes.

 

 

“Jadi Unit Donor Darah PMI Tangsel yang dipercaya untuk menjadi bagian Unit Pengolahan Darah -UPD- mulai dari proses donor, pengolahan, dan pendistribusian darah sudah mengacu kepada standar-standar peraturan menteri kesehatan,” katanya.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *