Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
Berita

UMK Lebak 2025 Naik Sesuai Peraturan Pemerintah

×

UMK Lebak 2025 Naik Sesuai Peraturan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
UMK Lebak 2025 Naik Sesuai Peraturan Pemerintah
Example 468x60

itoday.id l Lebak – Upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

 

Example 300x600

Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak Rully Chaeruliyanto, mengatakan kenaikan UMK 6,5 persen itu telah dibahas melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

 

Bahkan, hari Jumat (12/12) akan menggelar rapat kesepakatan kenaikan UMK 6,5 persen itu.

 

Menurut dia, UMK Kabupaten Lebak sebelumnya Rp2,9 juta per bulan dengan naik 6,5 persen atau Rp190 ribu sehingga total Rp3,90 ribu per bulan.

 

Saat ini, jumlah perusahaan di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 191 unit usaha yang wajib lapor secara online dengan mengerjakan 16.821 tenaga kerja.

 

Perusahaan terbesar di Kabupaten Lebak industri alas kaki milik perusahaan investasi Penanaman Modal Asing (PMA). (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *