itoday.id l Lebak – Upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak Rully Chaeruliyanto, mengatakan kenaikan UMK 6,5 persen itu telah dibahas melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.
Bahkan, hari Jumat (12/12) akan menggelar rapat kesepakatan kenaikan UMK 6,5 persen itu.
Menurut dia, UMK Kabupaten Lebak sebelumnya Rp2,9 juta per bulan dengan naik 6,5 persen atau Rp190 ribu sehingga total Rp3,90 ribu per bulan.
Saat ini, jumlah perusahaan di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 191 unit usaha yang wajib lapor secara online dengan mengerjakan 16.821 tenaga kerja.
Perusahaan terbesar di Kabupaten Lebak industri alas kaki milik perusahaan investasi Penanaman Modal Asing (PMA). (*)