Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
BeritaNews

Apel Gabungan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Jelang Pemilu Serentak 2024 di Lapangan Satpol PP Kec. Setu

×

Apel Gabungan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Jelang Pemilu Serentak 2024 di Lapangan Satpol PP Kec. Setu

Sebarkan artikel ini
Apel Gabungan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Jelang Pemilu Serentak 2024 di Lapangan Satpol PP Kec. Setu
Example 468x60

itoday.id l Tangerang Selatan – Pada Sabtu (21/9/2024), digelar apel gabungan penertiban alat peraga kampanye pemilihan serentak di Lapangan Satpol PP Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, Bawaslu, dan unsur kepolisian setempat.

Example 300x600

Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan, Bambang Nurjahtjo, dalam wawancara khusus dengan awak media, menjelaskan pentingnya penertiban alat peraga sosialisasi jelang masa kampanye resmi yang dimulai pada 25 September 2024.

“Baik hari ini, kami, Pemerintah Tangerang Selatan bersama Bawaslu dan unsur Polri, terlibat dalam penertiban alat peraga sosialisasi terkait pemilihan. Penertiban ini penting untuk memberikan kesetaraan kepada seluruh pasangan calon, baik di tingkat kota maupun provinsi. Ada dua pasangan calon di Tangerang Selatan dan dua pasangan di tingkat provinsi. Bawaslu memiliki kriteria alat peraga sosialisasi yang harus ditertibkan,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa penertiban alat peraga sosialisasi ini harus dilakukan agar tidak ada pihak yang diuntungkan sebelum masa kampanye dimulai.

“Kampanye akan dimulai tanggal 25, jadi penertiban harus dilakukan hingga alat peraga sosialisasi tidak lagi terlihat dan tidak difungsikan sebagai media sosialisasi,” tambahnya.

Menurut Bambang, penertiban ini dilakukan secara signifikan di beberapa titik hingga batas waktu 24 September 2024, memastikan bahwa saat masa kampanye dimulai, alat peraga sosialisasi sudah tidak ada lagi di lapangan.

Setelah tanggal 25, alat peraga kampanye akan sah digunakan sesuai aturan yang berlaku.

Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, M. Acep, menambahkan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga kesetaraan bagi seluruh pasangan calon.

“Hari ini, kami sudah membagi tim penertiban. Satpol PP akan bertanggung jawab di jalan-jalan utama kota dan provinsi, sementara penertiban di jalan kecamatan dan kelurahan akan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan anggota Bawaslu di tingkat kecamatan dan kelurahan,” jelas Acep.

Sebanyak 150 petugas diturunkan untuk melakukan penertiban hingga tanggal 24 September.

Acep juga menghimbau kepada pasangan calon dan partai politik untuk menertibkan sendiri alat peraga sosialisasi mereka

 

“Kami sudah mengirimkan surat himbauan kepada pasangan calon dan partai politik untuk menertibkan alat peraga sosialisasi. Jika masih ada alat yang belum ditertibkan, kami yang akan menertibkannya, dan kami berharap mereka tidak lagi mempertanyakan keberadaan alat peraga yang sudah diturunkan,” tegasnya.

Penertiban ini menjadi langkah penting dalam menjaga kesetaraan dan kelancaran pemilihan umum serentak 2024 di Tangerang Selatan. (*)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *