Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Dukung Industri Nasional, Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat

×

Dukung Industri Nasional, Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat

Sebarkan artikel ini
Dukung Industri Nasional, Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat
Example 468x60

itoday.id | Tangerang Selatan – Kanwil Bea Cukai Banten Kembali menerbitkan izin baru fasilitas Pusat Logistik Berikat kepada PT. Seiwa Logistics Indonesia. Pemberian izin ini dilakukan dalam rangka mendukung industri nasional sesuai salah satu misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yaitu Industrial Assistance.

Tim Kolaborasi Pemberian Fasilitas yang terdiri dari unit kerja di lingkungan Kanwil Bea Cukai Banten dan satuan vertikal di bawahnya, melakukan rapat penilaian kelayakan pemberian perijinan baru.

Example 300x600

“Dalam proses penerbitan perizinan, pemaparan proses bisnis merupakan prosedur yang harus dilewati. Melalui proses ini, kami dapat mengetahui proses bisnis dan kondisi dari PT. Seiwa Logistics Indonesia, sehingga kami yakin fasilitas yang kami berikan akan tepat sasaran,” kata Rahmat Subagio di Ruang Rapat Kantor Wilayah Bea Cukai Banten.

Pemberian izin ini telah melewati beberapa tahapan-tahapan penelitian dan pemeriksaan awal oleh Bea Cukai Tangerang sebagai kantor yang akan melayani dan mengawasi perusahaan dimaksud. Pemeriksaan awal tersebut antara lain terkait pemenuhan persyaratan administrasi, sistem IT Inventory, akses CCTV, dan ruangan-ruangan tempat penyimpanan barang impor.

Pusat Logistik Berikat PT. Seiwa Logistics Indonesia berlokasi di Balaraja, Kab. Tangerang, Banten, mendapat izin fasilitas Pusat Logistik Berikat Pendukung kegiatan industri besar.

Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah juga salah satu Tempat Penimbunan Berikat yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.

Kakanwil DJBC Banten juga menegaskan kepada pihak perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan dengan sebaik-baiknya dan terus mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami tetap akan melakukan pengawasan dalam pemanfaatan fasilitas ini melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, maka izin dapat dibekukan atau dicabut,” tegas Rahmat, Kamis.

Bea Cukai akan terus mendorong para pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai untuk mendukung pengembangan usahanya, terlebih yang berorientasi ekspor.

Rahmat berharap, dengan semakin berkembangnya usaha, nantinya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *