Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NewsOpinionPemerintahan

Zulkifli Hasan Ekspose Temuan 40.282 Barang Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp6,70 Miliar

×

Zulkifli Hasan Ekspose Temuan 40.282 Barang Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp6,70 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

today.id | Kabupaten Serang –Menteri   Perdagangan Zulkifli Hasan   memimpin  ekspose penemuan  40.282barang  elektronik  asal  impor  yang  tidak  memenuhi  ketentuan  senilai  Rp6,70 miliar  di  PT  GMI,  di  Serang,  Banten,  hari  ini,  Kamis,  (6/6).

Temuan  tersebut  merupakan  hasil pengawasanDirektorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib  Niaga  (PKTN)  Kementerian  Perdagangan  pada  Mei  2024  lalu.

Example 300x600

Atas  temuan  tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan.Adapun  ketentuan  yang  tidak  dipenuhi,  yaitu  terkait  Registrasi  Barang  Keamanan,  Keselamatan, Kesehatan  dan  Lingkungan  Hidup  (K3L);  Sertifikat  Penggunaan  Produk  Tanda  Standar  Nasional Indonesia  (SPPT-SNI);  Nomor  Pendaftaran  Barang  (NPB);  serta  Pendaftaran  Petunjuk  Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).

Turut  hadir  dalam  ekspose  tersebut,  yaitu  perwakilan  dari  Dinas  Perindustrian  dan  Perdagangan Provinsi  Banten,  Bareskrim  Polri,  Kementerian  Perindustrian,  Polda  Banten,  dan  Polisi  Militer Angkatan Darat. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Plt. Sekretaris Jenderal Suhanto, Dirjen  PKTN  Moga  Simatupang,  dan  Direktur  Pengawas  Barang  Beredar  dan  Jasa Rinaldi  Agung Adnyana.

“Temuan sebanyak lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB, dan   MKG   dengan   nilai   mencapai   Rp6,70   miliar   ini   menunjukkan   komitmen   Kementerian Perdagangan dalam melindungi konsumen,” ungkap Mendag Zilkifli Hasan.

Banyaknya  peredaran  produk  asal  impor  yang  tidak  memenuhi  ketentuan  tentunya  menjadi  hal yang  mengancam  keamanan  dan  keselamatan  konsumen  serta  dapat  menghancurkan  industri dalam  negeri.

“Untuk itu, Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melaksanakan pengawasan secara   menyeluruh. Kementerian   Perdagangan   berkomitmen   melakukan   pengawasan   dan penegakan  hukum  bagi  produk-produk  tidak  sesuai  ketentuan  bekerja  sama  dengan  kementerian dan  lembaga  terkait  demi  menjamin  perlindungan  konsumen  dan  iklim  usaha  yang  sehat,”tegas Zulkifli Hasan.

Mendag  Zulkifli  Hasan  juga  mengungkapkan,  barang  temuan yang  telah  diamankan tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok. Ada sembilan jenis barang elektronik yang terdiri atas produk yang tidak sesuai ketentuan pendaftaran MKG yaitu kompor induksi sebanyak 750 unit.

Selanjutnya, produk  yang  tidak  memenuhi  ketentuan  registrasi  K3L  dan  MKG,  yaitu  produk  pengering  rambut (hair dryer) 19.744 unit, catok rambut listrik 250 unit, alat penata rambut (hair styler)200 unit, alat cukur listrik 6.144 unit, dan piranti pijat listrik 111 unit. Selain itu, produk yang tidak memiliki SPPT-SNI dan NPB, yaitu solar panel 5.054 unit, alat pengeras suara (speaker) aktif 6.813 unit, dan kipas angin 1.216 unit.

“Tindakan  pengamanan  yang  dilakukan  Kementerian  Perdagangan  ini  juga  bertujuan  untuk meminimalisasi kerugian konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Dirjen  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  Moga  Simatupang  menyampaikan,  tindakan pengamanan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa dan Peraturan Menteri PerdaganganNomor 21 Tahun  2023  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  26  Tahun  2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis  Risiko  Sektor  Perdagangan.  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  21  Tahun  2023 mengaturmengenai NPB, registrasi K3L, dan MKG.

Moga juga menegaskan, produk tidak boleh beredar tanpa SPPT-SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Jika belum memiliki izin, tidak boleh mencantumkan tanda SNI. Hal ini melanggar UU Nomor 8  Tahun  1999  tentang  Perlindungan  Konsumen  yang  mengatur  bahwa  pelaku  usaha  dilarang memperdagangkan   barang   yang   tidak   memenuhi   atau   tidak   sesuai   dengan   standar   yang dipersyaratkan  dan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  karena  dapat  berdampak  negatif, antara lain, terhadap keamanan dan keselamatan konsumen saat digunakan.

“Tindak lanjut yang dilakukan Kemendag dengan melaksanakan ekspose temuan barang hasil pengawasan yang melanggar peraturan perundang-undangan dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha,” tegas Moga.

Selain   itu,   lanjut   Moga,   pelanggaran   terhadap   pemenuhan   standar   dapat   dikenakan   sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahanbarang. Sanksi administratiftersebut diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023.Moga kembali menegaskan, Kemendag akan terus berupaya mewujudkan jaminan dan keselamatan bagi  konsumen.

“Perlindungan  konsumen  atas  kegiatan  perdagangan  barang  dan/atau  jasa menjadi   prioritas   Kementerian   Perdagangan   untuk   mewujudkan   jaminan   keamanan   dan keselamatan bagi konsumen serta iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia,” tutup Moga.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *