Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Polres Serang kota Beri Pelayanan Maksimal Kepada Pembuat SIM

×

Polres Serang kota Beri Pelayanan Maksimal Kepada Pembuat SIM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Serang – Polresta Serkot – Sat Lantas Polresta Serang Kota melayani masyarakat, dengan memberikan pelayanan Pembuatan atau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85, yang berbunyi SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Example 300x600

Layanan SIM ditentukan sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 14.00 wib setiap hari senin sampai jumat. Untuk hari sabtu ditentukan sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 12.00 wib.

Masyarakat yang ingin membuat Sim dengan syarat usia minimal 17 tahun sebagaimana batas usia layak menerima SIM.

“Kami terus berupaya melayani masyarakat dengan mempermudah dan mendekatkan diri ke masyarakat yang membutuhkan pelayanan kami,” kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno, Jumat (12/05/2023). ( Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *