itoday.id | Pandeglang. Dua pelaku pencuri mobil diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten. Mereka yang diamankan polisi, tersangka AI (45) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, dan MS (30) di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Diperoleh keterangan, Unit Resmob dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro menerima laporan pencurian satu mobil di wilayah hukum Polres Pandeglangng, Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 05:00 WIB.
Dalam penyelidikan, Unit Resmob Polda Banten berhasil menangkap dua pelaku berinisial AI dan MS (30). Saat mereka diinterogasi, kedua pelaku pernah juga beraksi di beberapa lokasi berbeda.
“Mereka mencuri mobil serta barang- barang milik korban menggunakan anak kunci palsu,” kata Akbar Baskoro, Kamis (7/4/2022) pagi . Selanjutnya tim ini melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya.
Akbar menambahkan atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. “Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. t
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan bahwa Kapolda Banten telah instruksikan fungsi Reserse di Polda dan Polres jajaran untuk tidak ragu tindak tegas penjahat jalanan.
“Kami terus aktif di lapangan untuk menggulung penjahat jalanan sehingga tidak menjadi gangguan kamtibmas menjelang Idul Fitri yang akan datang,” cetusnya. (Red)