itoday.id | Medan. Petugas Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Poldasu mengamankan seorang tersangka yang memperdagangkan satwa laut yang dilindungi jenis Belangkas atau ketam tapak kuda (limuludae/limulus-latin).
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Poldasu Kompol Goklas Silaban dan pihak BPSDA Sumut, Jhoni Pasaribu kepada wartawan mengatakan, tersangka inisial AU alias M ditangkap disebuah rumah penampungan Belankas di Dusun III, Desa Kualalama Kec Pantai Cermin Kab Serdang Bedagai, Kamis (31/3) pukul 20.00 wib.
Dari penangkapan itu, petugas menyita 154 ekor Belankas berikut 2,8 kg telurnya yang dijadikan sebagai barang bukti.
“Tersangka ini ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah sering dijadikan tempat penampungan belankas,” kata Kombes Hadi Wahyudi Sabtu (2/4) saat konprensi perss di Markas Ditpolair Belawan.
Belankas sejenis ikan, ujar Hadi, hidup di laut pesisir yang dilindungi pemerintah sesuai UU RI no 5 tahun 1990. Hewan jenis ikan ini hampir punah dan memiliki banyak kegunaannya yang bisa dieksploitasi.
Dari keterangan tersangka, sebut Hadi, sudah tiga bulan beroperasi memperdagangkan belankas.
“Selama tiga bulan ini, dia sudah sempat menjual 600 ekor belankas dengan harga satu ekor Rp.20.000 ke daerah Tanjung Balai, yang selanjutnya akan dijual ke Malaysia” jelasnya.
Belankas yang disita diantaranya 128 masih hidup sedangkan 27 ditemukan sudah mati. “Yang masih hidup kita lepas ke laut dan yang sudah mati akan kita musnahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Jhoni Pasaribu dari BKSDA Sumut mengatakan, Belankas merupakan jenis ikan yang dilindungi pemerintah dan habitatnya sudah mulai punah karena sering diperjual belikan.
Belankas ini dapat digunakan untuk keperluan medis seperti obat Aids, kanker serta obat tradisional lainnya.”Di Indonesia sendiri belum ada tempat pengolahannya makanya Belankas ini sering diselundupkan ke luar negeri seperti China dan Thailand,” sebutnya.
Jhoni mengatakan, untuk satu ekor belankas jika dijual ke China dan Thailand atau negara luar seharga Rp.700.000 per ekor. Sementara darahnya yang berwarna biru (blue blond) dengan ukuran satu liter dijual dengan harga 500.000 dolar. Sementara telurnya juga sangat tinggi protein seperti halnya meningkatkan stamina dan vitalitas. Makanya, penyelundupan Belankas keluar negeri sering terjadi.
“Dengan mahalnya harga Belankas yang dapat dijadikan sebagai obat yang sangat berharga maka pemerintah menjadikan Belankas salah satu habitat yang dilindungi sesuai UU No 5 tahun 1990, PP No 7 tahun 1999, lampiran Permen No.T106 Tahun 2014.
Sementara tersangka AU alias M yang dihadirkan dalam konprensi pers mengaku tidak mengetahui kalau nilai jual Belankas si luas negeri begitu tinggi.
“Saya menjual Belankas seharga Rp.20.000 perekor dan tidak mengetahui kalau nilai jualnya begitu tinggi diluar negeri,” katanya berkilah kalau Belankas ini hewan dilindungi di Indonesia. (Red)