itoday.id | Kab Tangerang . Personel Polsek Pasar Kemis meringkus seorang pria berinisial SH (34) warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. SH ditangkap karena merampok dan memerkosa seorang wanita pencari kerja (Pencaker) pada Minggu (20/2/2022) dini hari.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook. Tersangka sebelumnya mengunggah lowongan kerja di sebuah kafe.
“Hal ini merupakan akal-akalan tersangka untuk menarik minat korban, kemudian korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan kepada SH. Selanjutnya antara SH dan ER saling bertukar nomor ponsel,” kata Zain Rabu (23/2/2022).
Kemudian keduanya bertemu pada Sabtu (19/2/2022). Bukannya membawa ke tempat kerja, SH membawa korban ER ke persawahan. Di sana SH melampiaskan nafsunya.
“Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam serta mengambil ponsel dan uang korban lalu memperkosa korban di persawahan,” ucap Zain.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan. Polisi langsung memburu tersangka dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Akibat nafsu sesat, SH dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red)