itoday.id | Kota Serang . Sat Resnarkoba Polres Serkot menangkap RH (28), pengedar obat keras warna kuning dengan logo MF. Saat ditangkap hari Rabu, 09 Februari 2022, sekitar pukul 22.30 wib ditemukan obat keras sebanyak 480 butir.
Selain obat keras, dari rumahnya di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Sat Resnarkoba Polres Serkot juga mengamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp 30 ribu, sisa dari hasil penjualan.
“Kita sita 480 butir obat kuning berlogo MF, uang hasil penjualan sebesar Rp. 30 ribu dan 2 buah handphon android,” ujar Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede, kepada awak media, Jumat (11/02/2022).
Pelaku kini sudah berada di Mapolres Serkot untuk dimintai keterangan lebih lanjut, agar kasusnya bisa dikembangkan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
RH sendiri menjadi penjual obat keras itu, tidak memiliki izin edar dan ahli kefarmasian. Jika obat itu di konsumsi oleh masyarakat, bisa merusak kesehatan.
“Pelaku diancam pasal 196 sub pasal 197, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, kepada awak media, Jumat (11/02/2022). (Red)