Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Polda Banten dan 4 Polres Masuk Zona Hijau Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman, Ini Peringkatnya

×

Polda Banten dan 4 Polres Masuk Zona Hijau Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman, Ini Peringkatnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | SERANG . Polda Banten dan empat polres di bawahnya memperoleh zona hijau atau predikat tinggi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan Publik dari Ombudsman Perwakilan Banten.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan adapun empat polres lainnya memperoleh zona kuning.

Example 300x600

“Polda Banten masuk zona hijau dengan nilai 83,91 se-Indonesia,” katanya saat menyampakan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Mapolda Banten, Kamis (3/2/2022).

Kegiatan juga dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Menurut Yeka, Ombudsman telah menilai Polda Banten dan delapan polres.

Enam polres masuk dalam satuan kerja Polda Banten dan dua polres masuk dalam satuan kerja Polda Metro Jaya.

Di urutan pertama empat polres yang memperoleh hijau diraih Polres Cilegon dengan nilai 95,76 se-Provinsi Banten.

Posisi kedua ditempati Polres Serang Kabupaten dengan nilai 87,55.

Polres Kota Tangerang menduduki posisi ketiga dengan nilai 82,34.

Posisi keempat ditempati Polres Pandeglang dengan nilai 81,09.

Sisanya, mendapatkan predikat zona kuning.

Yeka menyarankan kepada pimpinan lembaga untuk memberikan apresiasi kepada kepala unit yang meraih nilai tinggi.

“Sementara kepada para kepala unit yang masih memperoleh zona kuning agar dapat melakukan pembinaan,” ujarnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, mengatakan dalam penilaian, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi pada standar pelayanan publik.

“Penilaian indikatornya adalah standar pelayanan publik sesuai yang tercantum di dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” katanya.

Penilaian tersebut harus ada standar pelayanan, jangka waktu, biaya, persyaratan, mekanisme, prosedur, dan pengelolaan pengaduan.

Kemudian sarana pengaduan, kepuasan publik terkait layanan, visi, misi, moto, serta pelayanan lainnya.

“Tentunya yang harus dipenuhi dan harus terpampang di seluruh unit-unit pelayanan publik sehingga masyarakat bisa melihat dan mengaksesnya,” ucap Dedy.

Pelayanan publik itu harus bisa dilihat dan diakses masyarakat, baik itu secara elektronik maupun non-elektronik.

“Secara keseluruhan Polda Banten masuk ke zona warna hijau, itu di atas rata-rata nasional Polri,” katanya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *