Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Sedang Transaksi Narkoba, 8 Tersangka Dibekuk Polres Tangsel

×

Sedang Transaksi Narkoba, 8 Tersangka Dibekuk Polres Tangsel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | TANGSEL . Tersangka AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, dan AR dibekuk polisi saat tengah bertransaksi narkoba jenis ganja di Bintaro dan Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu mengatakan, total ada 24,2 kilogram barang bukti yang diamankan secara bertahap.

Example 300x600

“Awalnya informasi dari warga akan adanya transaksi ganja di Bintaro Tangsel setelah itu penyidik membuntuti hingga ke Jakarta Selatan. Pertama kita dapat 23 paket yang berlakban cokelat kemudian kita kembangkan lagi mendapat 25 paket ganja terus kemudian kita kembangkan lagi dapat 3 kotak plastik ganja kemudian kita kembangkan lagi dapat 1 kaleng kecil yang di dalamnya berisi ganja,” tetang Sarly dalam keterangan pers, Jumat (21/1/2022).

Sarly membeberkan, dari keempat paket barang bukti yang diamankan, beratnya berbeda-beda. Selain itu, polisi mengamankan lima unit ponsel dari berbagai merek. Menurutnya, para tersangka ini menjual barang haram itu secara online.

“(Sebanyak) 23 paket beratnya 23,346 gram ganja, 25 paket beratnya 449,1 gram, tiga kotak plastik bening ada ganja seberat 378 gram, satu buah kaleng kecil berisi ganja seberat 30,46 gram dengan total berat ganja 24 kilogram. Online kemudian ada transaksi juga dari handphone ke handphone,” ucapnya.

Sarly mengungkapkan dari delapan tersangka yang diamankan merupakan pengangguran. Mereka memasarkan ganja ke masyarakat umum dan tidak ada sasaran khusus.

“Diamankan ini tidak punya pekerjaan tetap dan ini rencananya untuk dijual atau diedarkan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya ini, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Punya perannya masing-masing dari kedelapannya. Ancamannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *