Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Tembakau Gorila di Cilegon

×

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Tembakau Gorila di Cilegon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | CILEGON . Seorang pria berinisial AS (30) ditangkap polisi di Kantor J&T yang beralamat di Jalan Raya Merak Lingkungan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis tembakau gorila.

Example 300x600

“Selanjutanya dilakukan penggeledahan di rumah AS (30) yang beralamat di Lingkungan Baru Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten dan ditemukan barang bukti satu buah timbangan elektrik dan satu pcs plastik klip bening yang menurut keterangan AS (30) digunakan untuk menimbang dan mengemas kembali Narkotika jenis tembakau gorila yang telah dibelinya untuk dijual kembali,” kata Suhermanto dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

“AS (30) menerangkan bahwa Narkotika jenis tembakau gorila itu didapatkan dengan cara membeli dari akun instagram seharga Rp 2.000.000,- dengan tujuan tersangka memiliki narkotika jenis tembakau gorila tersebut yaitu untuk dijual kembali dan juga untuk dikonsumsi sendiri,” tambah Suhermanto.

Selanujtnya guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut, kemudian AS (30) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *