Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

DPRD Cilegon Soroti Kegundahan ASN Pasca Duduki Jabatan Fungsional

×

DPRD Cilegon Soroti Kegundahan ASN Pasca Duduki Jabatan Fungsional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | CILEGON . Pelantikan dan penyetaraan ratusan jabatan administrasi ke jabatan fungsional oleh Pemkot Cilegon pada penghujung tahun 2021 lalu menyisakan tanda tanya bagi sejumlah pejabat eselon IV yang sudah menjalaninya.

Beberapa di antaranya menilai langkah yang ditempuh pemerintah daerah itu terlalu prematur tanpa mempertimbangkan dampak yang akan muncul lantaran mengabaikan sejumlah hal secara matang.

Example 300x600

“Seperti penanganan kegiatan-kegiatan itu kan tidak bisa dilaksanakan oleh fungsional sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), maka secara otomatis semua akan dibebankan kepada pejabat eselon tiga, apakah nanti dia mampu melaksanakan semuanya berikut dengan pengawasan? Otomatis itu akan berdampak pada serapan anggaran yang juga berujung pada SiLPA yang semakin membengkak lagi,” ungkap sumber, salah seorang pejabat fungsional, Selasa (4/1/2022).

Ia menilai, alih-alih penyederhanaan birokrasi, persoalan lainnya dari keputusan itu justru dikhawatirkan juga akan berdampak pada rumor adanya rencana pemerintah daerah yang akan memutasi dan rotasi ASN dalam waktu dekat.

Menurut sumber ini, upaya itu dipastikan akan bertentangan dalam sejumlah regulasi yang mengatur ketentuan waktu pelaksanaan mutasi paling singkat dua tahun jabatan seperti yang dimuat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Kan banyak teman-teman ASN yang berambisi untuk menjadi eselon IV, seperti menjadi Lurah atau Kasie di OPD, karena tunjangan jabatan yang besar. Tapi karena dia difungsionalkan kemarin, kan tidak mungkin dia lantas akan dilantik ke struktural lagi atau dimutasi dalam waktu dekat, karena akan melabrak aturan dalam Peraturan BKN dan PP itu yang mengatur minimal harus dua tahun menjabat barulah bisa dimutasi lagi,” ujarnya.

Lebih jauh, sumber ini juga menyoal kedudukan tim penilai kinerja yang dianggap kurang menguntungkan bagi keberlangsungan karir ASN dengan jabatan fungsional.

“Kami merasa belum memliki pengetahuan tentang jabatan fungsional dan uraian tugasnya, termasuk yang akan memberikan penilaian kinerja itu siapa, belum jelas karena belum ada sosialisasi sebelumnya. Apalagi soal credit point, kan ada kelompok jabatan fungsional itu yang penilaiannya dari pusat dan ada pula beberapa kelompok dinilai oleh provinsi. Lalu bagaimana kita mendapatkan prestasi dari pimpinan, karena kita bekerja di Cilegon sementara tim penilai dari luar,” tandasnya.

Kegundahan ASN itu pun sampai ke parlemen. Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Hasbi Sidik yang dikonfirmasi mengaku turut mempertanyakan langkah pemerintah daerah tersebut.

Menurut Hasbi, kendati waktu pelantikan itu dibarengi dengan terbitnya Surat Edaran Walikota nomor 160/160/ORB tentang Tindak Lanjut Pelantikan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, namun hal itu menurutnya belum menjawab persoalan lain yang muncul atas langkah Pemkot Cilegon menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) nomor 17 tahun 2021 tersebut.

“PermenPAN-RB itu kan sudah diundangkan sudah lama, sejak Mei lalu dan pemerintah daerah diharuskan melaksanakannya paling lambat akhir tahun 2021. Lalu ngapain saja kerja Pemkot Cilegon selama ini, sampai hal itu baru dilakukan di penghujung batas waktu? Saya menduga ini ada kelalain dari internal eksekutif. Makanya saya katakan, fokuslah ke pekerjaan. Akhirnya kan pengaruhnya pada banyak hal seperti sekarang,” kata Hasbi.

Menurut Hasbi, dirinya dapat memaklumi keresahan yang muncul di kalangan sekira 227 ASN yang difungsionalkan pada 31 Desember 2021 lalu tersebut.

“Sebelum pelantikan fungsional itu dilakukan, jauh hari Pemkot Cilegon seharusnya mengisi terlebih dahulu jabatan struktural yang kosong, barulah amanat pemerintah pusat itu dilaksanakan. Karena kan banyak jabatan yang kosong dan dibiarkan, ini juga akan jadi persoalan kalau mutasi dilakukan lagi dalam waktu dekat. Makanya nanti kita akan panggil BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) dulu untuk menjelaskan,” jelasnya.

Terpisah, hingga berita ini diturunkan Kepala BKPP Cilegon, Achmad Jubaedi belum dapat dikonfirmasi. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *