itoday.id | KAB. SERANG . Realisasi penerimaan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kabupaten Serang mencapai capai Rp129,88 miliar.
Realisasi pajak BPHTB tersebut telah lampauai target yang telah ditetapkan di tahun ini sebesar Rp112 miliar atau surplus Rp17,088 miliar.
Penerimaan pajak BPHTB yang mencapai 115 persen itu menunjukkan jika investasi di Kabupaten Serang mulai kembali bangkit walaupun masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
Penerimaan pajak BPHTB yang melampaui target itu diluar dugaan karena dalam kurun waktu dua tahun terakhir realisasi pajak BPHTB tidak pernah mencapai target 100 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, pajak BPHTB mengalami peningkatan penerimaan dalam tiga bulan terakhir.
“Alhamdulillah berkat kerja keras teman-teman dan kekompakan teman-teman untuk pajak BPHTB surplus Rp17,088 miliar, terealisasi 115 dari target,” ujar Nizam, Kamis 30 Desember 2021.
Ia menjelaskan, berbagai upaya dilakukan Bidang Pemeriksaan agar capaian penerimaan pajak BPHTB bisa maksimal seperti intens melakukan koordinasi dengan notaris.
Kemudian juga selalu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan para pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
“Harus kita akui bahwa pajak BPHTB ini tidak punya objek yang pasti karena penerimaannya mengandalkan seseorang atau perusahaan yang melakukan jual beli tanah dan dari hasil pemeriksaan BPHTB yang kurang bayar,” katanya.
Nizam mengaku, untuk mencapai target yang telah ditetapkan itu pihaknya melakukan pemetaan dan melihat potensi yang ada di setiap wilayah di Kabupaten Serang.
“Alhamdulillah walaupun masih pandemi investasi di Kabupaten Serang sudah mulai menggelaiat lagi sehingga ini berdampak pada penerimaan pajak BPHTB,” tuturnya.
Beberapa perusahaan, kata Nizam, memberikan sumbangan penerimaan pajak BPHTB yang cukup besar seperti PT Chandra Asri Petrochemical, dan beberapa perusahaan lain di wilayah Serang timur.
“Kalau dilihat dari kecamatan yang tertinggi itu Kecamatan Cikande Rp27 miliar, Anyer Rp24 miliar, Puloampel Rp15 miliar,” paparnya
“Kramatwatu Rp14 miliar. Kalau yang paling rendah Kecamatan Lebakwangi Rp44 juta, Ciomas Rp61 juta, dan Tirtayasa Rp134 juta,” ungkapnya. (Red)