itoday.id | Kab. Tangerang . Pada hari Jumat (17-12 2021) bertempat di Gedung Pendopo Bupati Tangerang telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Konsil Kedokteran Indonesia yang langsung ditandatangani oleh Moda Putu Arsana selaku Ketua KKI dan Pemerintah Kabupaten Tangerang oleh Bapak A. Zaki Iskandar tentang pemanfaatan data surat tanda registrasi dan data surat izin praktik dokter dan dokter gigi dalam rangka percepatan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.
Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Konsil Kedokteran Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menyusun kebijakan mengenai penyediaan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi di Kabupaten Tangerang yang dapat dimanfaatkan secara terintegrasi.
Sedangkan Tujuan dari Kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama Konsil Kedokteran Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam pemanfaatan Data Surat Tanda Registrasi dan Data Surat Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi.
Dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Tangerang turut hadir dengan diwakili oleh ANA SHOBA, ST.,M.Si selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C dan ANGREYNI BAHAR, S.Si,M.T selaku Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C/I.
Tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan ini adalah integrasi dan pemanfaatan Data dengan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPINTER) yang di kelola oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang. (Red)