itoday.id | Kab. Tangerang . Seorang pria berinisial AR, 47, warga Kampung Kendal, Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dibekuk jajaran Polresta Tangerang karena diduga melakukan tindak pidana dan/atau penggelapan.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka AR menipu seorang perempuan berinisial IR, 41, warga Perum Griya Bintang Mekar Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Tersangka mengiming-imingi atau menipu korban dengan modus bisnis galian,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat 17 Desember 2021.
Wahyu menjelaskan bahwa pada pertengahan Maret 2021, tersangka mendatangi rumah korban untuk menawarkan kerja sama bisnis galian tanah yang akan dikirim ke kegiatan proyek urugan.
Saat itu dijanjikan memberikan keuntungan sebesar Rp70 ribu per ritase kepada korban. Bahkan, untuk menarik korban, menjanjikan surat jalan angkutan tanah atas nama korban.
Korban pun kemudian memberikan uang untuk modal kepada tersangka sebesar Rp684 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap.
Setelah selang beberapa bulan, lanjut Wahyu, tersangka tidak memberikan keuntungan yang bermanfaat. Bahkan uang modal yang diberikan pun tidak dikembalikan.
“Korban pun mengalami kerugian ratusan juta rupiah hingga kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang,” tutur Wahyu.
Penyidik dari Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka AR sudah dua kali dipanggil, namun tidak memanggil panggilan tanpa panggilan.
Hingga pada Rabu 15 Desember 2021, tersangka dijemput polisi saat tersangka berada di wilayah Rajeg. Saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. (Red)