Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Pria Paruh Baya di Serang Rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Sempat Dibawa ke Dukun untuk Digugurkan

×

Pria Paruh Baya di Serang Rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Sempat Dibawa ke Dukun untuk Digugurkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | KAB. SERANG . Kasus pria rudapaksa adik ipar terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria paruh baya berinisial D (49).Sementara korban masih berstatus pelajar K.Remaja 17 tahun itu hamil usai dinodai kakak iparnya.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan kasus ini. Ia mengatakan, pelaku sudah diamankan. Sementara peristiwa itu terjadi pada April lalu.Korban yang masih berstatus siswi SMA tinggal bersama istri D.

Example 300x600

Polisi sudah menetapkan D sebagai tersangka kasus pemerkosaan.

Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.

Korban menolak kemudian pelaku marah dan mengancam tidak akan memberikan uang jajan.

Saat itu, korban menangis dan masuk ke kamar dan dibuntuti D.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia masuk ke kamar korban dan mengajak melakukan hubungan suami-istri,” katanya saat dikonfirmasi TribunBanten.com melalui pesan instan, Rabu (15/12/2201).

Menurut Hutapea, kasus rudapaksa itu membuat K hamil.

Ketika kandungan berusia lima bulan, tersangka membawa korban ke dukun di Bandung untuk menggugurkan.

“Korban sudah melahirkan bayi berusia 2 bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang,” ucap Hutapea.

Tidak terima dengan perlakuannya, ibu K kemudian melaporkan D ke polisi.

Polisi menangkap D di rumahnya di Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (11/12/2021) pukul 02.20 WIB.

Tersangka dikenai Pasal 81 Ayat (2) dan (3), Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 KUHPidana. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *