Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Sindikat Pelaku Gendam Ditangkap

×

Sindikat Pelaku Gendam Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | SERANG . Tiga orang perempuan diamankan warga Desa Sinargalih, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Selasa (7/12) malam. Ketiganya dituduh sebagai anggota sindikat penipuan dengan modus gendam atau hipnotis.

Ketiga pelaku berinisial GY (32), AN (32) dan SA (39). Ketiga warga asal Balaraja, Kabupaten Tangerang itu diduga kuat telah beberapa kali beraksi di wilayah Pandeglang. Ketiga pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Mandalawangi.

Example 300x600

“Ya betul. Ketiganya sudah kami tahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,”  kata Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi Inspektur Polisi Dua (Ipda) Heru Purwo Sunarko kepada detikcom, kemarin (9/12).

Informasi yang diperoleh, ketiganya mendatangi Desa Sinargalih dengan menumpang mobil Toyota Avanza bernopol B 1290 FRP pada Selasa (7/12) malam. Para pelaku menemui warga menawarkan peralatan memasak elektronik.

Ketiganya kemudian mendatangi kediaman Mulyati (56). Mereka memaksa dan membujuk warga supaya membeli barang daganganya tersebut.

Ternyata penjualan alat elektronik itu hanya modus para pelaku. Korban lalu digendam atau dihipnotis oleh pelaku. Korban diminta menyerahkan cincin dan gelang yang dikenakannya untuk ditukar dengan peralatan yang dijual.

Setelah menyerahkan barang tersebut, korban tidak mampu mengingat saat menyerahkan barang berharganya kepada para pelaku.
“Korban merasa dihipnotis dan baru sadar ketika tersangka sudah tidak ada. Korban disadarkan sama anaknya yang baru datang ke rumah,” ungkap Heru.

Akibatnya, korban mengalami kerugian usai cincin seberat dua gram dan gelang 15 gram miliknya dibawa kabur tersangka. Total, korban rugi senilai Rp13,6 juta.

“Berdasarkan pengakuan, ketiga tersangka ini sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Pandeglang dan Lebak. Sekarang masih periksa untuk pendalaman di kantor,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUH Pidana dan terancam pidana empat tahun penjara. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *