itoday.id | CILEGON . Beredarnya informasi pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menyebutkan bahwa PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bisa saja terancam mengalami default atau kebangkrutan pada Desember ini, dijawab oleh pihak Krakatau Steel melalui press realease yang dikirimkan untuk media tertanggal 3 Desember 2021.
Dalam press release tersebut, Krakatau Steel akan tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada para kreditur yang merupakan bagian dari proses restruktutrisasi perusahaan. Pembayaran utang yang jatuh tempo di bulan Desember ini akan diatasi melalui penjualan saham di Subholding Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI).
Direktur Keuangan Krakatau Steel Tardi mengatakan, saat ini sudah ada dua bidder atau penawar yang memasukkan harga yakni dari Indonesia Investment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan konsorsium Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Hasil penjualan saham KSI tersebut, dilakukan untuk memenuhi kewajiban membayar utang modal kerja senilai USD200 Juta yang berasal dari Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Saat ini kami sedang berada dalam negoisasi tahap akhir untuk kedua bidder tersebut. Krakatau Steel harus menjamin proses ini sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku agar terciptanya tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, manajemen Krakatau Steel juga harus memperhatikan agar kepentingan Krakatau Steel terjaga dalam proses ini,” jelas Tardi.
Tardi menambahkan, dalam menyelesaikan negoisasi tersebut, diperlukan kecermatan dan kehati-hatian sehingga terpenuhi aspek hukum dan aspek bisnis yang nantinya akan bermanfaat bagi para pihak yang terlibat. Ketika proses tersebut selesai, baik konsorsium INA maupun konsorsium PPA berkomitmen akan menyelesaikan pembayaran utang Krakatau Steel di bulan Desember ini. Artinya, melalui pembayaran tersebut, Krakatau Steel dapat memenuhi kewajiban utangnya di bulan Desember.
“Krakatau Steel akan tetap menjaga kemampuan perusahaan dalam membayar utang melalui serangkaian inisiatif strategis perusahaan. Pengelolaan utang yang kami lakukan dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengacu kepada perjanjian kredit restrukturisasi yang ditandatangani pada Januari 2020 dengan 10 kreditur. Krakatau Steel telah membayar cicilan utang sebesar Rp444,7 miliar pasca restrukturisasi utang yang terdiri dari utang Tranche A hasil kesepakatan restrukturisasi utang Krakatau Steel sebesar Rp258 miliar dan cicilan utang kepada Commerzbank Rp186,7 miliar,” paparnya.
Sebelumnya, telah beredar pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengatakan ada tiga persoalan yang bisa saja menyebabkan Krakatau Steel mengalami kebangkrutan pada Desember ini. Yang pertama, gagalnya pengambil alihan proyek pembangunan pabrik blast furnace yang saat ini masih belum selesai oleh pihak dari Cina karena naiknya harga baja. Kedua, belum adanya jawaban dari pihak Posco Korea sebagai pemilik saham terbesar di perusahaan patungan PT Krakatau Posco yaitu 70%, terkait negosiasi kepemilikan saham yang diminta Krakatau Steel sebesar naik menjadi 50%. Ketiga, yaitu adanya kemungkinan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) untuk berinvestasi di Krakatau Steel.
Erick menjelaskan jika ketiga langkah tersebut tidak berjalan sesuai harapan, maka Krakatau Steel pada bulan Desember ini bisa saja default atau mengalami kebangkrutan. (Red)