itoday.id | PANDEGLANG .Petugas Satpol PP Pandeglang menertibkan spanduk liar di kawasan perkotaan Pandeglang, Banten, Jumat 26 November 2021.
Penertiban spanduk liar yang dilakukan Satpol PP Pandeglang dilakukan karena keberadaannya membuat wilayah perkotaan menjadi kumuh.
Pelaksanaan penertiban baleho, banner, umbul-umbul maupun spanduk liar oleh Satpol PP Pandeglang itu digelar di Kecamatan Pandeglang, Kecamatan Majasari, Kecamatan Karangtanjung.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan penertiban spanduk dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang K3 (Kebersihan, Keamanan, dan Kenyamanan).
“Selain tidak berizin. Spanduk itu sudah melanggar Perda K3. Makanya, kita tertibkan,” kata Juhanas.
Sebelum melakukan penertiban, kata dia, pihaknya melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Dari laporan yang diterimanya, spanduk tersebut tidak mengantongi izin.
“Setelah kita koordinasi dengan dinas terkait spanduk-spanduk yang ada tidak ada izin, ya kami tertibkan,” ujarnya.
Dia mengingatkan, masyarakat maupun pengusaha yang memasang spanduk bisa mengurus perizinan sesuai aturan pemerintah. Sehingga nantinya tak masuk kategori spanduk liar.
“Kita berharap spanduk yang dipasang dapat diurus dulu perizinannya,” pesannya. (Red)