Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Posisi Ketua KONI Banten Diperebutkan Dua Calon

×

Posisi Ketua KONI Banten Diperebutkan Dua Calon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | SERANG . Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Banten menyatakan Agus Rasyid dan Edi Ariadi lolos verifikasi sebagai calon ketua umum KONI Banten periode 2021-2025.

Sementara satu calon atas nama Ajat Sudrajat dinyatakan gugur lantaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh tim TPP. Dengan demikian Agus Rasyid dan Edi Ariadi akan bersaing pada musyawarah provinsi KONI Banten Desember mendatang.

Example 300x600

Ketua Tim TPP Calon Ketua Umum KONI Banten Koswara Purwasasmita mengatakan, setelah semua berkas calon dikumpulkan pada batas terakhir pendaftaran, pihaknya melakukan verifikasi dan telah mendapatkan keputusan.

Hasil pemeriksaan berkas milik Agus Rasyid dan Edi Ariadi dinyatakan sah karena memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia yakni minimal didukung 20 Pengprov, Badan Fungsional dan KONI Kabupaten/Kota anggota KONI Banten.

Koswara Purwasasmita yang didamping Panitia Pengarah TPP Engkos Kosasih pada awal pendaftaran kedua balon yang lolos menjadi calon memasukkan jumlah surat dukungan yang berbeda. Agus Rasyid mendaftarkan 31 surat dukungan sementara Edi Ariyadi diusung 41 surat dukungan.

“Tapi setelah kami menggelar rapat dan melakukan verifikasi serta perhitungan surat dukungan, pak Agus Rasyid mendapatkan 24 surat dukungan yang sah sedangkan pak Edi Ariadi mendapat 35 surat dukungan sah. Sedang surat dukungan dari kedua calon yang tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Koswara kepada wartawan di Kantor KONI Banten, Rabu (24/11).

“Untuk kenapa ada surat dukungan yang tidak sah tidak bisa disebutkan di sini nanti akan diberitahukan saat kami melaporkannya di musyawarah provinsi,” ujar Koswara.

Setelah menetapkan verifikasi, langkah selanjutnya yang dilakukan tim TPP yakni akan memberikan surat tertulis kepada calon tersebut. Surat tersebut akan dikirimkan Jumat (26/11). Surat ini sebagai pemberitahuan kepada calon lolos atau tidaknya mereka.

Semoga surat dari kami ini cepat sampai kepada balon yang mencalonkan diri untuk menjadi calon Ketua KONI Banten periode 2021 hingga 2025. Semua yang kami lakukan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara terkait aturan rangkap jabatan yang diatur dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) nomor 3 tahun 2005 terhadap jabatan publik yang diemban oleh salah satu calon Agus Rasyid sebagai seorang perwira polisi, Koswara memastikan pencalonan tetap bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Hal ini dikemukakan pria asal Rangkasbitung tersebut berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan KONI Pusat acuan yang dipakai adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Dimana dalam AD/ART KONI tidak menyebutkan soal rangkap jabatan sebagai pejabat publik dalam syarat sebagai calon Ketum KONI. Hal ini menjadi acuan KONI Pusat lantaran di beberapa daerah baik Provinsi dan Kabupaten atau Kota di Indonesia banyak posisi Ketua Umum dihuni oleh pejabat publik seperti gubernur, bupati dan perwira polisi dan TNI.

“Kami memutuskan itu berdasarkan koordinasi dan konsultasi kami dengan KONI Pusat terutama Bidang Organisasi, beberapa waktu lalu. Kalau ada yang tidak berkenan dengan keputusan ini, kami persilahkan untuk menggugat ke Baori (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia),” tutup Koswara. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *