itoday.id | JAKARTA . polres metro Jakarta Selatan menangkap seorang kakek berusia 70 tahun berinisial AT dan rekannya berinisial JM (45) karena mencabuli tujuh anak di bawah umur. Modusnya, mereka hanya menawarkan para korbannya untuk jajan.
“Pelaku diperkirakan dua orang. Masing-masing anak diperlakukan berbeda, ada yang dicabuli, ada yang disetubuhi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Selasa (16/11/2021).
Kasus ini terbongkar saat salah satu korban mengadu ke orang tuanya jika bagian intimnya mengalami sakit. Ketika ditanya orang tuanya, korban mengaku di perkosa oleh tersangka.
“Dari situ si ibu bercerita pada tetangganya, dan mereka juga cerita kayaknya anak-anak tetangga juga jadi korban. Mereka kumpul dan melaporkan kepada polisi,” beber Azis.
Polisi kemudian menangkap kedua tersangka dan mengintrogasinya. Polisi kemudian mendapat fakta jika kedua tersangka sudah mencabuli tujuh anak di bawah umur dalam rentang waktu bulan Juli hingga November 2021.
Aksi ini dilakukan di warung milik JM yang berada di Pancoran. Dalam beberapa kesempatan, aksi bejat JM sempat dipergoki oleh AT.
“Pada saat melakukan perbuatan di warung tersebut, saudara Arnold sempat memergoki. Bukannya melarang yang bersangkutan malah terinspirasi, malah ikut-ikutan sehingga begitu ada kesempatan saudara Arnold mengikuti perbuatan Jamaludin melakukan di lokasi berbeda yaitu di rumahnya sendiri,” kata Azis.
Modus keduanya untuk mencabuli para korbannya dengan cara mengiming-imingi korban untuk jajan. Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 76 junto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E junto Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Red)