Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

SKB CPNS 2021 Tahap 1 Dimulai 15-28 November 2021, Ini Ketentuan Peserta dan Cara Cetak Kartu SKB

×

SKB CPNS 2021 Tahap 1 Dimulai 15-28 November 2021, Ini Ketentuan Peserta dan Cara Cetak Kartu SKB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | JAWA BARAT . Berikut ini ketentuan peserta SKB CPNS 2021 Tahap 1, cara cetak kartu ujian SKB, dan materi SKB.

Menurut surat BKN Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021, pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 Tahap 1 dilakukan mulai pada 15 hingga 28 November 2021.

Example 300x600

Diketahui, tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan ketentuan peserta SKB CPNS 2021 melalui akun Instagram @bkngoidofficial pada Kamis (11/11/2021).

Lalu, apa saja ketentuan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021?

Ketentuan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021:

1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti SKB dan paling lambat pada H-1 sebelum SKB, formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id;

2. Silakan Login dengan memasukkan NIK dan password peserta yang telah mendaftar;

3. Tunggu hingga laman siap, lalu cari menu “Cetak Kartu Peserta Ujian”;

4. Setelah itu, klik “Download” untuk mengunduh Kartu Ujian.

Jangan lupa membawa Kartu Ujian SKB ketika pelaksanaan ujian.

Pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah menggunakan sistem CAT.

Kedua Instansi tersebut dapat melaksanakan tes SKB dengan tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian.

Materi SKB CPNS 2021 diatur dalam Surat PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Materi SKB CPNS 2021

– Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

– Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Ujian SKB CPNS dilakukan berdasarkan materi pokok soal dengan sistem CAT.

KementerianPANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 Tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Sistem CAT, selengkapnya klik di sini.

Selain materi SKB yang diselenggarakan oleh BKN dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

6. Tes praktek kerja;

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara;

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *