itoday.id | PANDEGLANG . Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang menerima 5 gugatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari Calon Kepala Desa (Calkades) yang kalah pada Pilkades kemarin.
Diketahui pelaksanaan Pilkades 206 desa di Kabupaten Pandeglang telah dilaksanakan pada 17 Oktober 2021 dengan diikuti 709 calon kepala desa.
Adapun Calkades yang melayangkan gugatan yakni Calkades dari Desa Kananga, Kecamatan Menes, Desa Tapos, Kecamatan Cadasari, Desa Palembang, Kecamatan Cisata, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang dan Desa Pasirtenjo, Kecamatan Sindangresmi.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMPD Pandeglang, Asep Permana mengatakan, di hari terakhir batas waktu untuk melayangkan gugatan DPMPD menerima setidaknya 5 gugatan dari Calkades.
“Hari terakhir (Rabu 20 Oktober2021) kemarin kami menerima lima calon kepala desa yang melayangkan gugatan,” jelas Asep, Kamis (21/10/2021).
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 7 tahun 2021 para Calkades yang mau mengajukan keberatan hasil Pilkades diberikan waktu selama 3 hari setelah pemilihan suara dilakukan.
Namun jika dalam batas waktu 3 hari masih ada Calkades yang mau mengajukan gugatan maka mereka harus menempuh jalur lain diantaranya jalur PTUN. Sebab, kata Asep, dinas hanya memberikan waktu selama 3 hari saja.
“Jika calon yang tidak terpilih akan melakukan keberatan itu bisa melalui jalur lain seperti PTUN,” tutupnya. (*)