itoday.id | Jakarta – Ketua perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras menyebut rencana BPOM melabeli kemasan plastik No 7 pada galon berbahan plastik polycarbonat, kemasan makanan, dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA sudah tepat,
Untuk diketahui, zat BPA berbahaya untuk dikonsumsi kelompok usia rentan yang terdiri dari bayi, balita, dan ibu hamil.
Pasalnya, pada peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pemberian label bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.
Sedangkan jika melihat peraturan yang tertera dalam SNI 3553 – 2015 Air Mineral dalam kemasan standar ini dirumuskan dengan tujuan melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen, dan menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.
“Jadi upaya BPOM untuk memberi label pada kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang polikarbonat dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA sudah sesuai aturan,” ujar Roso dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9/2021).
Roso mengatakan, dengan adanya rencana labelisasi pada kemasan plastik No.7 yang mengandung zat BPA bukannya tergesa-gesa, akan tetapi cenderung lambat.
Pasalnya, segala hal yang menyangkut kesehatan konsumen, terutama buat bayi, balita dan janin harus disegerakan karena demi melindungi mereka.
Terutama terkait usulan pelabelan pada galon guna ulang agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil juga sudah disampaikan kepada Kemperin.
Namun, ia menyayangkan sikap dari Kemenperin yang yidak merespons surat yang telah dilayankan olehnya.
“JPKL sudah berkirim surat ke Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemperin. Akan tetapi jangankan dibalas, dikabari surat itu sampai saja tidak,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan begitu menurutnya mereka seakan tidak mengikuti perkembangan di masyarakat dan dunia kesehatan yang berkaitan dengan bahan baku untuk keperluan industri, yang mana saat ini sedang dikaji peraturan pelabelan terhadap kemasan plastik yang mengandung zat BPA.
“Apalagi di beberapa negara maju Eropa, Amerika dan Asia telah mengatur ketat zat BPA ini. Selain itu berbagai pihak mendesak BPOM segera melabeli galon guna ulang sehingga tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil, karena dapat mengganggu kesehatan di kemudian hari,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pemberian label pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA, dirasa serupa dengan yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok.
“Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah JPKL meminta menarik atau melarang peredaran kemasan plastik dengan kode No 7 yang mengandung zat BPA dari peredaran. Konsumen hanya menginginkan adanya label peringatan konsumen yang informatif,” jelasnya.
Selain itu, masing-masing pihak bekerja sesuai tupoksinya, BPOM memang sebagai regulator. Tidak ada yang salah apa yang akan diputuskan BPOM. BPOM terdiri orang – orang yang kapabel untuk mengurus peredaran obat-obatan, makanan dan minuman, tentu sudah dipertimbangkan secara matang.
“Saya melihat Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemperin yang tidak mengikuti dengan seksama, proses usulan pelabelan sudah lama, dan bukan oleh JPKL saja yang menyuarakan,” ujarnya.(*)