Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsPemerintahan

Lembaga kultur Papua Barat tetapkan pansus kawal putusan Bupati Sorong

×

Lembaga kultur Papua Barat tetapkan pansus kawal putusan Bupati Sorong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id, Manokwari | Lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Barat (MPRB) di Manokwari, Selasa, menetapkan panitia khusus (pansus) untuk mengawal keputusan Bupati Sorong atas pencabutan izin perkebunan sawit di daerah tersebut.

Pembentukan pansus ini dilatarbelakangi dukungan seluruh anggota lembaga kultur Papua Barat terhadap keputusan Bupati Sorong Johni Kamuru yang tengah berhadapan hukum.

Example 300x600

“Apa yang diputuskan oleh sosok Johni Kamuru adalah keputusan seorang anak adat yang punya hati untuk selamatkan hutan, tanah, dan masyarakat adat dari kekuasaan investor,” kata Wakil Ketua MRPB Cyrelius Adopak.

Setelah ditetapkan, kata dia, Pansus MRPB segera melakukan peninjauan lapangan di Kabupaten Sorong guna mengumpulkan bahan dan keterangan masyarakat adat untuk mempertahankan keputusan Bupati Johni Kamuru.

Melalui kesempatan ini pula, Adopak mengajak seluruh anak asli Papua yang mengemban jabatan sebagai kepala daerah di Papua Barat untuk berani berkata jujur, melawan segala bentuk investasi yang pada akhirnya merusak alam, atau memarginalkan masyarakat adat.

“Banyak contoh sudah terjadi, bahwa investor perkebunan sawit, mineral, dan gas bumi maupun perusahaan kayu lebih sering merusak hutan dan tanah adat daripada menyejahterakan masyarakat,” kata Adopak.

Selanjutnya di tempat terpisah Bupati Johny dalam keterangan persnya secara virtual menyatakan bahwa pencabutan izin perkebunan sawit di daerah itu karena secara prosedural dan substansi tidak dapat lagi ditoleransi.

Diungkapkan pula bahwa bahwa izin tersebut diberikan oleh pemerintah sebelumnya. Namun, perusahaan dimaksud telah beberapa kali melakukan pergantian manajemen dalam satu perusahaan yang sama.

Setelah dikajian bersama sejumlah pihak, kata Bupati, diketahui bahwa izin yang dikeluarkan (areal perkebunan) tetap tetapi kenyataan di lapangan secara eksistingnya hanya beberapa hektare saja yang dilakukan penanaman.

“Akhirnya kami melihat bahwa secara prosedural dan substansi sudah tidak sesuai sehingga izinnya dicabut demi kelangsungan hidup masyarakat, demi kelestarian alam, serta kesinambungan pembangunan di daerah ini,” kata Bupati Johni Kamuru.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *