Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsPemerintahan

Percepatan Penyelesaian Pembangunan Puspemkab, Pemkab Serang Wacanakan Buat Perda

×

Percepatan Penyelesaian Pembangunan Puspemkab, Pemkab Serang Wacanakan Buat Perda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | KAB.SERANG . Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan pihaknya berupaya untuk menyelesaikan pembangunan Pusat Pemerintahaan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

Hal itu disampaikannya usai rapat paripurna itu membahas persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Example 300x600

“Tahun ini akan kita selesaikan, selama masih periode ini, ini kan masuk RPJMD, dalam masa 5 tahun ini Puspemkab dan infrastruktur yang belum selesai akan kita selesaikan,” ujarnya, Senin (23/8/2021).

Kendati demikian, pihaknya berencana untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penyelesaian Pembangunan Puspemkab Serang.

“Makanya nanti khusus Puspemkab, kita akan membuat Perda Percepatan Penyelesaian Puspemkab,” kata Pandji.

Dikatakan Pandji, pembangunan Puspemkab Serang tidak hanya membangun sebuah gedung pusat pemerintahan namun juga harus membenahi lingkungan sekitar.

“Membangun Puspemkab bukan hanya gedung tapi juga kawasan lingkungan sekitarnya harus kita benahi, jalannya harus dilebarin, fasos fasumnya harus kita bangun, lapangan upacara, simpul-simpul pertumbuhan ekonomi masyarakat, simpul-simpul kesehatan masyarakat, harus kita bangun di situ. Jadi kalau kita bicara Puspemkab bukan hanya Puspemkab,” tandas Pandji.

Untuk diketahui, saat ini proses pembangunan satu gedung organisasi perangkat daerah (OPD) di Puspemkab sudah dimulai. Pembangunan tersebut merupakan langkah awal menuju perpindahan Ibu Kota Kabupaten Serang ke Puspemkab di Kecamatan Ciruas. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *