itoday.id | SERANG . Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang telah mengambil inisiasi untuk menghibahkan aset yedung Pemprov Banten yang selama ini ditempati oleh NU dan MUI. “Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan hibah barang milik dareah (BMD) dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan keagamaan,” ujarnya, Sabtu (7/8/2021).
Menurutnya, usulan hibah lahan dan bangunan tersebut memiliki nilai aset Rp13,8 miliar. Dengan rincian PWNU Rp8,6 miliar dan MUI Rp5,2 miliar. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD untuk tanah dan bangunan melalui pembentukan panitia khusus.
Dua gedung yang dihibahkan ini memang sebelumnya telah dipinjamkan ke MUI dan PWNU Provinsi Banten. “Artinya secara administrasi, dua bangunan tersebut nantinya menjadi sah milik MUI dan NU,” ungkapnya.
Budi berharap, aset yang akan dihibahkan Pemprov Banten kepada MUI ini dapat bermanfaat untuk digunakan sebagai kendaraan dakwah bagi MUI dan NU dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan umat.
“Insya Allah dengan dukungan operasional tersebut bisa bermanfaat. MUI dan NU bisa berjalan lebih lama dalam mengayomi umat dan MUI dapat membantu Pemerintah Provinsi Banten dalam memantapkan peran NU Dan MUI dalam mewarnai karakter masyarakat Banten sesuai dengan visi misi Gubernur untuk membentuk masyarakat yang berakhlakul karimah,” ujarnya
Budi menjelaskan, hibah tersebut layak disetujui untuk mendukung lembaga-lembaga tersebut dalam meningkatkan pelayananan ummat. “Tentu ini rangkaian proses dari persetujuan DPRD melalui pembentukan pansus Pelepasan Aset Barang Milik Daerah. Saya berharap proses di Pansus nanti tidak memakan waktu yang lama, saya berkeyakinan teman-teman di DPRD hampir semuanya mendukung usulan Gubernur,” ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Gubernur mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD terhadap hibah tanah dan bangunan milik Pemprov Banten kepada MUI dan PWNU Provinsi Banten. (*)