itoday.id, Tangsel | Jelang pemilihan kepala daerah Kota Tangsel, marak bertebaran spanduk, poster maupun alat peraga kampanye (APK) lainnya dari sejumlah bakal calon walikota. Karenanya, Satpol PP setempat didesak turun tangan membersihkan APK yang dinilai merusak estetika tersebut.
Demikian hal itu disampaikan pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul. “Satpol PP harus tegas, kalau tidak ada izinnya dan tidak sesuai tempatnya, copot saja tanpa pandang bulu gitu,” ujar Adib Miftahul, saat dihubungi Selasa (18/8/2020).
Tapi, lanjut Adib kembali menekankan, yang biasa terjadi Satpol PP seolah-olah tidak ada daya dan upaya dan cenderung melakukan pembiaran.
“Yang terjadi biasanya itu tadi Satpol PP seolah-olah tidak ada daya dan upaya, cenderung melakukan pembiaran, terhadap baliho, selebaran dari bakal calon walikota itu,” tekannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perundang Undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengaku, bahwa Satpol PP Tangsel telah menurunkan 500 Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.
“Sepanjang Jalan Ciater itu ada 500-an APK, jadi dari Bundaran Ciater sampai ke kantor Walikota, kemudian Jalan Ciater sampai lampu merah BSD. Jadi APK sudah kami bersihkan terus kita ganti dengan bendera proklamasi,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan penurunan APK, Sapta kembali menerangkan, terlebih dahulu Satpol PP melakukan koordinasi dengan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel.
“Koordinasi dilakukan dengan Bawaslu, dan kita tindak secara serentak tanpa melihat si A, B, C tidak ada. Spanduk dari ketiga itu ada semua, penertiban juga kita lakukan mengacu pada Perda Ketertiban Umum,” tegasnya.
Penulis : Red