Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Lockdown Otoritas Pemerintah Pusat

×

Lockdown Otoritas Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Lockdown Otoritas Pemerintah Pusat
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Balai Kota DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu dibahas secara khusus soal penanganan penyebaran virus Corona. Usai pertemuan, dalam konferensi pers di hadapan para wartawan, Menteri Tito menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dan mekanisme dilakukannya lockdown yang ada dalam aturan perundang-undangan.

Seperti diketahui di media sosial sempat bergema seruan dilakukannya lockdown di Indonesia. Beberapa negara, seperti Italia, untuk menangkal mewabahnya virus Corona, Pemerintah Negeri Pizza itu menempuh langkah ekstrim me-lockdown negaranya. Menurut Tito, ada UU yang mengatur soal lockdown, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Example 300x600

“Kita mengenal dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada 4 jenis pembatasan yang kita sebut dengan karantina,”ujarnya.

Jenis karantina yang diatur dalam UU Kekarantinaan, kata Tito, mulai dari pembatasan atau karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal atau massif di masyarakat. Untuk pembatasan wilayah, kadang disebut dengan istilah lockdown.

“Jadi dalam UU itu ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari pertimbangan efektivitas, kemudian pertimbangan tingkat epidemi, sampai ke pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Nah di sini tadi kami sampaikan kepada Bapak Gubernur tentang pembatasan atau karantina kewilayahan ini” katanya.

Karena sudah menyangkut aspek ekonomi maka menurut Tito, untuk pembatasan wilayah dalam jumlah besar menjadi kewenangan pusat. Sebab terkait dengan dampak ekonominya yang berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal. Dan untuk masalah moneter dan fiskal, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan itu menjadi urusan absolut atau kewenangan Pemerintah Pusat.

” Dalam hal ini Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan kepala daerah untuk mengkonsultasikan dengan Pemerintah Pusat dan yang telah ditunjuk oleh beliau adalah komandan atau Kepala Gugus Tugas Percepatan Covid-19 (Doni Monardo, Kepala BNPB),” ujarnya.

Hal lain yang dibahas kata Tito, terkait dengan social distance. Menurutnya, penerapan social distance atau menjaga jarak dalam kondisi seperti sekarang ini diperlukan. Terutama, di dalam angkutan umum. Pemerintah DKI Jakarta sudah mendorong itu.

“Ada langkah-langkah pembatasan, antisipasi lain yang telah dilakukan oleh Bapak Gubernur diantaranya mengenai masalah transportasi. Ini terutama dalam rangka untuk menerapkan kebijakan “social distancing” yaitu menjaga jarak masyarakat. Sehingga di dalam satu bis atau di dalam satu LRT, MRT atau gerbong kereta jumlahnya dikurangi. Sehingga ada jarak. Jangan sampai bertumpuk, karena begitu bertumpuk maka resiko penularan akan menjadi tinggi, dan kita tahu bahwa Jakarta ini sudah menjadi satu dengan daerah lain sekitarnya,” tutur Tito.

Dalam pertemuan itu, kata Tito, Anies juga menyampaikan masukan bagaimana koordinasi dibangun dengan daerah sekitar Jakarta. Khususnya dalam penanganan virus Corona ini. Sehingga tercipta sinergi.

” Bapak Gubernur menyampaikan masukan-masukan yang perlu dikoordinasikan juga dengan wilayah-wilayah tetangga lainnya dan bahkan bukan hanya itu, tapi perlu juga dikordinasikan dengan provinsi-provinsi lain, karena banyak masyarakat dari provinsi lain yang datang ke Jakarta atau yang dari Jakarta datang ke provinsi lain. Tapi prinsip saya kira masyarakat sekali lagi tidak perlu panik ya,” ujarnya.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *