itoday.id, Jakarta | Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol). Kenaikan untuk batas bawah sebesar Rp 250 per kilometer (km), sementara tarif batas atas naik Rp150 per km.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, tarif batas bawah ojol naik menjadi Rp 2.250 dan batas atas menjadi Rp 2.650 per km. Kenaikan ini akan berlaku mulai Senin (16/3) mendatang.
“Tarif batas bawah menjadi Rp 2.250 per km dan batas atas menjadi Rp2.650 per km. Kemudian, biaya jasa minimal kenaikannya setelah kami lakukan penyesuaian menjadi Rp9.000 (batas bawah) sampai sekitar Rp10.500 (batas atas),” ujar Budi di Jakarta, Selasa (10/3).
Keputusan kenaikan tarif ojol, kata Budi, usai pihaknya melakukan survei terhadap lebih dari seribu orang responden. Hasilnya, mayoritas responden tidak merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol.
“Skema tarif yang ditawarkan mulai Rp 100 hingga Rp 500. Setelah dimasukkan ke dalam model menjadi Rp 225 per km per Jabodetabek untuk batas bawah, dan batas atas Rp150 per km,” paparnya.
Kendati demikian, responden juga menuntut adanya perbaikan pelayanan dari pihak ojol. Sehingga keamanan dari konsumen ojol dapat ditingkatkan.
“Rata-rata pengguna menginginkan jaminan keamanan lebih dalam jawaban survei, seperti masker,” pungkasnya.
Penulis : Red