itoday.id, Tanjungbalai | Transaksi dibawah pohon sawit, 2 pria Tanjungbalai dibekuk polisi. Sabu seberat 9.48 gram berhasil disita dari keduanya.
Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yudha Prawira, mengatakan tersangka Syamsul Bahri (45) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Riki Syaputra (27) warga Teluk Dalam Asahan dibekuk di Perkebunan Kelapa Sawit Jln Tomat Link III Kel Pantai Johor Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Selasa(25/2).
” Para tersangka ditangkap saat transaksi narkoba di Perkebunan Kelapa Sawit,” jelas Putu.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,77 (delapan koma tujuh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram, 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah.
Putu menambahkan berawal dari informasi warga adanya lokasi perkebunan kelapa sawit yang berada di Jalan Tomat Link.III Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut, lanjut Putu petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.
” Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut dengan memerintahkan anggota terjun ke TKP,” ungkapnya.
Kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut ditangkap saat sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit sambil menunggu pembeli.
Penulis : Red