itoday.id, Jakarta | Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo, agar Polsek tidak lagi melakukan penyidikan dan penyelidikan. Dalam usulan tersebut, Mahfud, yang juga Menkopolhukam ingin agar Polsek menjalankan fungsi sebagai pengayom, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Mahfud menjelaskan soal usulan tersebut. Selain itu, usulan soal alih fungsi tugas Polsek juga harus dibahas bersama dengan Polri.
“Mengingat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2).
Menkopolhukam dan kepolisian, lanjut Bamsoet, juga harus memperhatikan sisi sosiologis dan yuridis dari usulan tersebut. Karena akan banyak perubahan secara organisasi Polri jika usulan tersebut direalisasikan.
“Sehingga penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi Kepolisian,” katanya.
Politisi Golkar ini juga menilai keberadaan Polsek di Indonesia sangat penting. Karena menurutnya, Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun pedesaan.
“Tujuan didirikannya Poksek kan agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh, hingga ke seluruh kalangan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Red