itoday.id, Jakarta | Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Julyeta Paulina A Runtunewe. Pertama ketua umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) berinisial FJR (47) dan seorang dosen Unima berinisial DSR (48).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mulanya kedua tersangka melakukan unjuk rasa melalui sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama PAMI. Mereka melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Kementerian Ristek Dikti dan kantor Ombudsman.
“Mereka berorasi dan menyebut ijazah S3 milik rektor Unima palsu,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2).
Usai melakukan unjuk rasa, sambung Yusri, para tersangka menggunggah gambar ijazah milik Julyeta yang diklaim palsu. Namun unggahan tersebut diduga telah diubah hingga tak sesuai aslinya.
“Pelapor tidak terima unggahan di Facebook sudah banyak diubah dan dihapus oleh tersangka. Setelah melapor kita lakukan penyidikan dan menangkap keduanya di Manado, Sulawesi Utara,” jelasnya.
Selain itu, kata Yusri, setelah penyidik melakukan pengecekan ke Kementerian Ristek Dikti, ternyata ijazah milik Julyeta asli. Hal tersebut diketahui setelah keputusan resmi dari Kementerian Ristek Dikti dikeluarkan.
“Untuk motifnya masih kita dalami karena mereka menggelorakan ini dari tahun 2016. Ada dugaan agar dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap rektor Unima,” terangnya.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis : Red