Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Pemkab Akan Keluarkan Perda Layak Anak

×

Pemkab Akan Keluarkan Perda Layak Anak

Sebarkan artikel ini
Pemkab Akan Keluarkan Perda Layak Anak
Example 468x60

itoday.id, Tangerang | Pemerintah Kabupaten Tangerang akan keluarga Peraturan Daerah (Perda) layak anak. Hal tersebut dilakukan untuj melindungi anak-anak dari predator pedofil yang sudah merusak generasi muda.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Tedy Murianto mengarakan, bahwa perlakuan predator anak di Kabupaten Tangerang sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, sepanjang bulan Januari 2020 sudah 11 kasus terkait pencabulan terhadap anak-anak.

Example 300x600

“Awal tahun ini ternyata perlakuan pencabulan anak dibawah umur sudah banyak. Jadi melalui program bapak Bupati ini akan diberlakukan Perda Kabupaten Layak Anak, hal ini dilakukan untuk memenuhi hak-hak anak, dari hak hidup, keselamatan, dan segala macem. Saat ini semuanya sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang,” kata Tedy kepada Wartawan.

Tedy mengatakan, saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan tiga Polres dan RS yang ada di Kabupaten Tangerang, diantaranya Polres Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polres Tangsel. Lalu RSUD Kabupaten Tangerang, Balaraja, Pakuhaji, dan beberapa RS Swasta.

Menurut Tedy, di sepanjang tahun 2019 , angka pelecehan seksual terhadap anak mencapai 49 kasus. Kata Tedy, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, maka haru dilakukan pencegahan agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Kita tidak main-main, kami juga sudah bekerja sama dengab tiga Polres dan RS, sehingga jika terjadi hal serupa bisa langsung visum tidak perlu ribet. Hal ini tidak bisa dibiarkan harus ditindak tegas, dan ini instruksi dari Presiden dan Bupati langsung. Perlu diketahui hal ini tidak terjadi di Kabupaten Tangerang saja,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika Sutrisno menambahkan, beberapa upaya terus dilakukan oleh pihaknya agar kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa dicegah. Diantaranya, melakukan langkah-langkah preventif Mulai dari sosialisasi kepada siswa tentang Undang-undang Perlindungan Anak, pendekatan kepada orangtua dan sosialisasi ke masyarakat.

“Harus sudah mulai paham bahwa mencolek atau memegang bagian tubuh perempuan terutama anak di bawah umur atau melakukan gerakan yang bersifat seksual bisa terkena undang-undang. Kita terus sosialisasikan hal itu, agar masyarakat tahu,” jelasnya.

Lanjut Asep, pihaknya juga melakukan upaya trauma healing kepada korban. Upaya itu dilakukan, agar anak-anak yang menjadi korban tidak lagi mengalami trauma dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.

“Trauma healing tersebut suatu upaya untuk membantu anak-anak tersebut untuk mengurangi bahkan menghilangkan gangguan psikologis yang sedang dialami yang diakibatkan syok atau trauma,” imbuhnya.

Dalam kesempata itu, Asep berharap, remaja juga bisa memfilter dirinya sendiri untuk menghindari hal yang dapat memicu perlakuan yang tidak menyenangkan, dan jangan mengonsumsi konten-konten yang dapat menimbulkan efek negatif.

“Pengaruhnya sangat besar. Jadi, selain pendampingan orangtua, anak-anak juga harus menjadi anak cerdas. Mana konten yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi,” pungkasnya.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *