itoday.id, Tanjungbalai | Dua TKI asal Aceh yang menyeludupkan 2 Kg sabu dari Malaysia menggunakan perahu ikan.
” Dua TKI yang seludupkan sabu- sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan menumpang perahu ikan milik nelayan,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Puyu Yudha Prawira dalam keterangan resminya di Tanjungbalai, Selasa (11/02/2020).
Berawal dari kecurigaan petugas terhadap ke dua tersangka Musassirin alias Basyir (21) warga Dusun Tanjung Desa Bandrong Kecamatan Preulak Kabupaten Aceh Timur dan Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli (30) warga Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kab Aceh Utara, Aceh baru tiba dari Malaysia.
” Awalnya petugas mencurigai keduanya sebagai tenaga kerja yang masuk ke Malaysia secara ilegal,” ungkapnya.
Saat di lakukan pemeriksaan, lanjutnya, benar saja keduanya merupakan TKI yang bekerja sebagai di Malaysia tanpa dilengkapi dokumen.
” Petugas tidak menemukan dokumen ke tenaga kerjaan yang sah dari kedua TKI tersebut,” jelasnya.
Petugas semakin terkejut saat tas milik keduanya diperiksa dan ditemukan bungkusan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu.
” Petugas menemukan adanya plastik berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Putu.
Setelah ditimbang, bungkusan plastik transparan berisi sabu tersebut seberat 2 Kg.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui, barang haram tersebut dibawa dari Malaysia dan akan di edarkan di sejumlah kota di Indonesia.
” Masih di dalami, apakah keduanya merupakan anggota sindikat pengedar narkoba jaringan internasional,” paparnya.
Kedua TKI yang kedapatan membawa sabu- sabu dari Malaysia tersebut kini harus mendekam di tahanan Polres Tanjungbalai.
Penulis : Red