itoday.id, Jakarta |
Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku pemalsuan website milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap pihak kepolisian adalah AW (24), ND (29), SB (32) dan MA (31).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka berhasil diamankan di wilayah Sulawesi Selatan, 5 Desember 2019 lalu. Pelaku sengaja memalsukan website PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk guna menawarkan investasi forex kepada para korbannya.
“Korban ditipu dengan cara menawarkan investasi forex, dengan iming-iming mendapat keuntungan sebesar 20 persen dalam tujuh hari investasi,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1).
Yusri menjelaskan, sampai saat ini setidaknya sudah ada enam orang yang menjadi korban penipuan sindikat ini. Jumlah ini kemungkinan dapat bertambah karena polisi masih melakukan penyelidikan.
Komplotan ini diketahui baru melakukan aksinya selama tiga bulan belakangan. Meski demikian, keuntungan yang berhasil diraup komplotan ini cukup besar, hingga puluhan juta rupiah.
“Sejauh ini dari sudah ada enam orang tertipu website palsu itu. Keuntungan yang diraup para tersangka sebanyak Rp 80 juta,” jelasnya.
Dalam kasus ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah ponsel Samsung Note 9, sebuah laptop serta sejumlah alat elektronik lainnya. Selain itu, ada juga sejumlah kartu ATM yang dimanfaatkan untuk menampung uang korban.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Red