Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Terlibat Berbagai Kasus, 13 Anggota Polda Maluku Di PTDH

×

Terlibat Berbagai Kasus, 13 Anggota Polda Maluku Di PTDH

Sebarkan artikel ini
Terlibat Berbagai Kasus, 13 Anggota Polda Maluku Di PTDH
Example 468x60

itoday.id, Ambon | Kepolisian Daerah Maluku (30/12/2019) Senin pagi melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 13 anggota Polda Maluku.

Ke 13 anggota Polda Maluku yang dipecat tidak dengan hormat tersebut, 9 diantaranya dilakukan di lapangan Taharapi Polda Maluku serta dua di Polres Kabupaten Seram Bagian Barat serta dua di Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease.

Example 300x600

Dari 13 anggota Polri yang dipecat tersebut, salah satu diantaranya Pamen Polda Maluku, berpangkat Kompol, karena kasus Narkoba.

Pemecatan 9 anggota Polda Maluku tersebut dilakukan di lapangan Tahapari, Polda Maluku, Tantui, Ambon (30/12/2019) Senin.

Bertindak sebagai Inspektur upacara pemecatan tersebut Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa, didampingi pejabat utama Polda Maluku. Sementara empat anggota lainnya juga dilakukan pemecatan di dua polres, wilayah hukum Polda Maluku, yakni dua personil di Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease serta dua personil di Polres Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Dari ke 13 anggota Polda Maluku yang dipecat tidak dengan hormat tersebut salah satu diantaranya Pamen Polda Maluku, berpangkat Kompol, yakni Kompol Leonard Ihalauw, karena kasus narkoba.

Upacara PTDH tersebut tanpa dihadiri anggota PTDH dan hanya menghadirkan foto mereka. Sebagai tanda pemecatan secara resmi dari Kepolisian RI, Kapolda Maluku, Iirjen Pol Royke Lumowa kemudian mencoret atau menstabilo foto foto anggota PTDH tersebut.

Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan pemecatan ketiga belas anggota Polda Maluku yang terlibat dalam berbagai kasus yakni 6 kasus disersi, 3 kasus narkoba, 2 kasus asusila, 1 kasus penelantaran keluarga serta 1 kasus penembakan terhadap warga sipil tersebut telah dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah secara hukum.

“iya.. mereka ini hari telah dipecat tidak dengan hormat, karena kasus mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah secara hukum. Jadi harus dipecat untuk menghadirkan rasa keadilan di internal personil Polda Maluku.” Kata Kapolda.

Royke juga berharap “pemecatan tidak dengan hormat tersebut bisa memberi efek jera buat anggota yang lain agar tidak ada lagi anggota Polda Maluku yang melakukan pelanggaran serupa.” Tutur Kapolda saat memberikan keterangan kepada Wartawan.

Usai dipecat secara resmi, foto-foto anggota PTDH tersebut dibawah sejumlah personil Provesi dan Pengamanan Polda Maluku keliling Lapangan upacara Tahapari, Polda Maluku,untuk dipertontonkan kepada seluruh personil upacara.

Selain ke 13 anggota tersebut, sekitar januari 2019 lalu Polda Maluku juga telah memecat tidak dengan hormat sebanyak 7 anggotanya. Jadi jumlah sepanjang tahun 2019 personil Polda Maluku berjumlah 20 personil telah dipecat tidak dengan hormat karena terlibat berbagai kasus pelanggaran berat yakni narkoba dan disersi.

Penulis : Red

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *