Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Jelang Tahun Baru, Polisi Kembali Sita Puluhan Kilo Narkoba Siap Edar

×

Jelang Tahun Baru, Polisi Kembali Sita Puluhan Kilo Narkoba Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Jelang Tahun Baru, Polisi Kembali Sita Puluhan Kilo Narkoba Siap Edar
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran menggelar operasi peredaran narkoba. Terlebih lagi, biasanya menjelang pergantian tahun peredaran narkoba semakin marak.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 Kg sabu, 34 Kg ganja, 200 butir pil Ekstasi dan 220 butir pil Happy Five ( H5 ). Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan tujuh orang tersangka.

Example 300x600

“Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan dari empat kasus yang berbeda. Total barang bukti yang disita sebanyak 13 kg narkoba jenis sabu, 34 kg narkoba jenis daun ganja, sebanyak 200 butir Pil Ekstasi, dan 220 butir pil Happy Five,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Stefanus Michael Tamutuan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (26/12).

Stefanus menambahkan, dari empat kasus, yang pertama hasil pengembangan yang dilakukan tim unit dua Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan tiga orang tersangka. Barang bukti awal sebanyak 2 Kg Sabu yang ditangkap di daerah Tangerang, Banten. Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti 34 Kg ganja yang ditangkap di daerah Cipayung Jakarta Timur.

Kemudian kasus yang kedua dilakukan oleh Timsus 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti berupa 1 Kg sabu, dengan menangkap satu orang tersangka di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat

“Dari pengembangan tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Unit Narkoba Polsek Tambora berhasil menyita 10 Kg sabu, 200 butir pil ekstasi dan 220 butir H-5 dengan tersangka satu orang,” tambahnya.

Adapun Pasal yang dijerat kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c Sub pasal 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pengungkapan yang kami lakukan sesuai komitmen Kapolres Metro Jakarta Barat untuk memberantas segala peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Barat,” kata Stefanus.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *