itoday.id, Jakarta | Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati seorang pengedar narkoba berinisial TR (37). TR ditembak lantaran melawan petugas dengan senjata api rakitan miliknya di kawasan City Boulevard, Cakung, Jakarta Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ekstasi sebanyak 263 butir, senpi rakitan revolver enam peluru, sabu sebanyak 3,28 kg, dan ganja seberat 10 kg.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain TR, pihaknya juga turut menangkap delapan pelaku lain berinisial AS, MRM, DA, YR, YSB, AB, J, YCL dan H. Kesemuanya jaringan dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bandung, Jawa Barat.
“Ini adalah jaringan dari LP di Jawa Barat dan ada tersangka yang sudah kita amankan 1 diantaranya berinisial TR yang telah dilakukan tindakan yang tegas dan terukur,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/12).
Awalnya, polisi mendapat informasi jika di kawasan Gunung Sahari terdapat tindak penyalahgunaan narkoba. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak menyelidikinya, dan berhasil menangkap AS.
Dari informasi yang didapat, diketahui bahwa AS merupakan bagian dari jaringan pengedar Bandung. Akhirnya polisi kembali bergerak dan berhasil menangkap sejumlah tersangka.
“Kami berhasil meringkus tersangka berinisial MRM, DA dan YR alias Black di kamar kostnya di Jalan Siliwangi Residence, Cipaganti Coblong, Kota Bandung,” jelasnya.
Dari ketiganya, polisi berhasil menyita narkoba berupa inex. Mereka mengaku mendapat barang haram tersebut dari YSB dan AB di Lapas Banceuy, Bandung.
“Dari keterangan tersangka AB, bahwa tersangka memiliki kaki tangan dan Jaringan di Lapas Garut yang tinggal di Jalan Babakan Irigasi dan tim mengejar dan melakukan penangkapan terhadap tersangka J, YCL, dan H,” terangnya.
Berdasarkan informasi dari YCL, lanjut Yusri, memiliki jaringan yang tinggal di Jalan Sukarasa, Kota Bandung. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka yang dimaksud YCL yang ternyata pelakunya adalah TR.
“Kemudian kita amankan TR di kawasan Jakarta Garden City Boulevard, Cakung, Jakarta Timur untuk mengambil barang bukti. Namun tersangka TR melakukan perlawanan dan mengeluarkan,” paparnya.
Lebih jauh Yusri mengatakan, saat itu polisi telah melakukan tembakan peringatan dua kali namun TR tetap melakukan perlawan terhadap petugas. Dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas yang terukur.
“Tersangka TR diberikan pertolongan dan dibawa ke RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun setelah tiba di RS Polri Kramat Jati, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter ternyata TR dinyatakan meningal dunia,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penulis : Red