itoday.id, Medan | Petugas Unit Reskrim Polsek Pancur Batu membekuk pasangan kekasih yang kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun IV Desa Sembahe Kec. Sibolangit. Rabu (18/12/2019).
Kedua pelaku yang diamankan yakni sang pria bernama Jimmi Sitepu (23) dan Icha Verinika Br Perangin angin (25) dibekuk petugas saat asyik bermesraan (indehoy) di dalam kamar hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.
“Keduanya ditangkap setelah melakukan mencuri 1 unit sepeda motor milik Jhon Harapenta Tarigan warga Desa Sembahe Kecamatan Pancur Batu,” ujar Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chan kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).
Ia mengatakan korban yang kehilangan sepeda motor lalu membuat laporan ke Polsek Pancur Batu. Pihaknya yang mendapatkan laporan itu lalu melakukan pencarian dan mendapati keberadaan pelaku di salah satu hotel di kawasan Medan Tuntungan.
Sejurus kemudian, personel kepolisian meluncur ke lokasi yang dimaksud dan membekuk pasangan kekasih curanmor ini. “Dari pemeriksaan sepeda motor korban sudah dijual, dan sisa uangnya sebesar Rp800 Ribu,” tandasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Penulis : Red