itoday.id, Medan | Badan Nasional Narkotika (BNN) menangkap Zul, karena menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Pertiwi, Mandala, Medan.
“Hari ini jam 14.30 WIB kita telah menangkap Zul karena menyimpan sabu di rumahnya,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada wartawan, Selasa (10/12).
Arman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya soerang pria yang menyimpan sabu di rumahnya. Dari informasi itu, petugas BNN melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti 60 Kg sabu di dalam koper, tas dan kardus yang disembunyikan di dalam tiga lemari pakaian.
“Untuk barang bukti sabu masih kita hitung jumlahnya. Kita juga menyita sejumlah uang cash dan lainnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Zul dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui peran dari Zul,” pungkasnya.
Penulis : Red