Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Sidang Tuntutan Pembunuhan Sadis, Terdakwa Dituntut Mati

×

Sidang Tuntutan Pembunuhan Sadis, Terdakwa Dituntut Mati

Sebarkan artikel ini
Sidang Tuntutan Pembunuhan Sadis, Terdakwa Dituntut Mati
Example 468x60

itoday.id, Banyumas | Pengadilan Negeri Banyumas menggelar Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan dan mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto Selasa (03/12/2019).

Jaksa penuntut umum, Antonius membacakan secara lengkap kronologi dan berbagai keterangan lengkap para saksi selama persidangan sebelumnya.

Example 300x600

Hingga akhirnya jaksa Antonius menuntut agar agar terdakwa Deni Priyanto dihukum dengan pidana Mati.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Deni Priyanto didakwa dengan pasal 340 KUHP.

Pasal tersebut lebih merujuk pada pasal pembunuhan berencana.

Tersangka juga didakwa dengan pasal 181 KUHP yang merujuk pada penghilangan barang bukti yaitu menyembunyikan mayat dengan cara dibakar.

Sementara pasal 362 KUHP, merujuk pada pasal pencurian dari harta si korban.

“Paasal yang didakwakan kepada tersangka yaitu 340 KUHP dalam fakta persidangan terungkap bahwa bagaimana perbuatan terdakwa yang dinilai keji dan sadis,” kata Jaksa Antonius.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *