itoday.id, Banyumas | Pengadilan Negeri Banyumas menggelar Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan dan mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto Selasa (03/12/2019).
Jaksa penuntut umum, Antonius membacakan secara lengkap kronologi dan berbagai keterangan lengkap para saksi selama persidangan sebelumnya.
Hingga akhirnya jaksa Antonius menuntut agar agar terdakwa Deni Priyanto dihukum dengan pidana Mati.
Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Deni Priyanto didakwa dengan pasal 340 KUHP.
Pasal tersebut lebih merujuk pada pasal pembunuhan berencana.
Tersangka juga didakwa dengan pasal 181 KUHP yang merujuk pada penghilangan barang bukti yaitu menyembunyikan mayat dengan cara dibakar.
Sementara pasal 362 KUHP, merujuk pada pasal pencurian dari harta si korban.
“Paasal yang didakwakan kepada tersangka yaitu 340 KUHP dalam fakta persidangan terungkap bahwa bagaimana perbuatan terdakwa yang dinilai keji dan sadis,” kata Jaksa Antonius.
Penulis : Red