Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Saat Hendak Naik Pesawat di Bandara Soetta, Buronan Ditangkap Jaksa

×

Saat Hendak Naik Pesawat di Bandara Soetta, Buronan Ditangkap Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali berhasil meringkus terpidana yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).

Buronan yang terkenal licin ini adalah Rukis Pribadi, 57, warga Korpri, Sukarame, Bandarlampung. Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus penggelapan.

Example 300x600

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bandarlampung Idwin Saputra menjelaskan, Rukis diringkus di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Jakarta saat hendak terbang ke Surabaya.

“Saat akan terbang itu terpidana langsung kami bawa ke Lampung. Setelah melengkapi semua berkas dan cek kesehatan, terpidana langsung kami bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung,” ujar Idwin -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id,kemarin.

Idwin menambahkan, Rukis ditetapkan DPO sejak awal 2019 lalu. Karena memang sebelumnya terpidana ini melakukan kasasi setelah divonis bebas pada tahun 2014 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

“Setelah dinyatakan vonis bebas itu, jaksa melakukan banding ke Mahkamah Agung, dan hasilnya pada tahun 2019 MA menguatkan banding jaksa dan menjatuhi hukuman penjara Rukis selama 10 bulan,” jelasnya.

Dengan tertangkapnya Rukis ini, total DPO yang tertangkap pada tahun ini sudah 7 orang dari 13 DPO yang dicari Kejari Bandarlampung.

“Kurang lebih 6 orang lagi sedang kami pantau. Nah, DPO yang kami cari itu satunya merupakan perkara korupsi dan limanya pidana umum,” katanya.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *