itoday.id, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan dengan tersangka Walikota Medan, Dzulmi Eldin.
“Hari ini diagendakan pemeriksaan untuk dua orang saksi di Kantor KPK,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah melalui keterangan resminya, Senin (11/11/2019).
Febri menjelaskan bahwa adapun dua orang saksi yang diperiksa hari ini adalah istri dari Walikota Medan yaitu Rita Maharani Dzulmi Eldin dan Yamitema T Laoly yang merupakan wiraswasta/Direktur PT. Kani Jaya Sentosa.
“Pemeriksaan dilakukan dalam perkara TPK suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019 untuk tersangka Isa Ansyari,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Dzulmi Eldin terkait dengan proyek dan jabatan Pemerintah Kota Medan. KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Walikota Medan Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
Penetapan ketiga tersangka oleh KPK ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP dilanjutkan dengan gelar perkara.
Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.
Penulis : Red