Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Tak Cuma Mengaku Keturunan Raja, IL Juga Mengaku Profesor

×

Tak Cuma Mengaku Keturunan Raja, IL Juga Mengaku Profesor

Sebarkan artikel ini
Tak Cuma Mengaku Keturunan Raja, IL Juga Mengaku Profesor
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Selain mengaku sebagai keturunan raja di Pulau Buru, IL atau Irwannur Latubual juga mengaku sebagai sarjanawan dengan sederet gelar mentereng. Saat penyelidikan polisi menemukan identitas Irwannur dengan gelar profesor dan Doctor of Philosophy.

“Setelah dikembangkan tersangka IL ditemukan KTP atas nama Prof. DR. E. Irwanur Latubual Ph.d. KTP ini asli namun IL ini membuat identitas palsu di dalam akta otentik sehingga terbitlah KTP ini,” terang Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Selasa Siang (5/11/2019).

Example 300x600

Ternyata saat diinterogasi, Irwannur mengaku gelar tersebut palsu. Ia mengaku mencantumkan gelar tersebut atas inisiatifnya sendiri.

“Dari data ini KTP nya asli. namun yang bersangkutan atau tersangka IL ini membuat identitas palsu di dalam akte otentik sehingga terbit lah KTP,”sambung Gede.

Berangkat dari temuan itu, polisi melakukan pengecekan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasilnya, tidak terdaftar nama Irwannur sebagai seorang profesor.

“Penyidik Direktorat kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah melakukan pengecekan yang pertama adalah terkait dengan gelar Profesor ini dilakukan pengecekan ke Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia ternyata didapat keterangan bahwa Profesor ini juga tidak terdaftar,” jelas Gede.

Gede mengatakan, Irwannur mengaku mendapatkan gelar secara lisan dari salah satu Universitas di Amerika Serikat. Namun Maka dari itu, Irwannur mengaku sebagai profesor.

“Hasil pemeriksaan berdasarkan pengakuan TSK IL bahwa benar ini didapat secara lisan. didapat secara lisan dari Universitas Berkeley di wilayah Amerika Serikat,” tutupnya.

Irwannur yang berada di Polda Metro Jaya diberi kesempatan untuk bicara. Dirinya mengaku mendapat gelar tersebut setelah mengikuti kuliah singkat selama dua minggu.

“Disuruh ikut kelas, ikut sekolah seminggu 2 kali, 3 kali terus dari kampus kasih ujian, kasih wisuda gitu aja. Jadi karena sudah dikasih wisuda katanya (gelar) bisa dipakai,” katanya dengan nada gemetar.

Irwannur akhirnya terancam 10 tahun penjara karena melanggar UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012 soal pemalsuan gelar akademik.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang pria yang kedapatan membawa senjata tajam di Hotel Raffles, Jalan Prof DR Satrio, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersebut berinisial IL dan HS.

Kedua orang itu awalnya dicurigai karena kendaraan mereka menghalangi lintasan tamu negara yang akan menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden.

Saat didekati petugas, mereka ternyata dalam kondisi tertidur dan segera dibangunkan untuk menggeser mobilnya.

Setelah digeser, polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua orang itu, dan ditemukan senjata tajam dan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.

Penulis: Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *