itoday.id, Medan | Tim Reskrim Polsek Sunggal menangkap Anak Baru Gede (ABG, red) terlibat kasus pencurian sepeda motor di Masjid Syuhada, Dusun V, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka yang diamankan berinisial ESP alias Egi (17) warga JalanTanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Bahkan, dalam penangkapan itu disita barang bukti kunci T dan sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 6714 ACA.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting, mengatakan terkuaknya kasùs pencurian sepeda motor berawal Selasa (22/10) adanya laporan dari Soepadi (60) warga Dusun V, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“ESP bersama temannya R (DPO, red) menaiki sepeda motor beraksi di halaman Masjid Syuhada membawa sepeda motor milik jamaah,” katanya, Selasa (29/10).
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya.
Penulis : Adt